Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Sekretaris desa (Sekdes) Bahkisat, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial IS telah memiliki pekerjaan yang lain diluar Nagori atau rangkap jabatan dan hal itu dinilai telah melanggar UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.
Informasi rangkap jabatan diperoleh tim dari kalangan masyarakat yang tidak bersedia namanya dimuat pada berita ini, yang mengaku bahwa orang nomor dua di Nagori itu tidak pernah masuk kerja secara disiplin, dimana yang bersangkutan masuk kerja kantor Nagori sekitar pukul 15.00 Wib setelah menyelesaikan pekerjaan lainnya.
Hal itu menurut warga tentu telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap agar Pemerintah kecamatan dan Pemkab Simalungun melalui dinas terkait agar memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, karena masih banyak warga yang masih layak dan butuh pekerjaan untuk membutuhi kehidupannya.
Guna melengkapi berita ini, team berkunjung ke kantor Pangulu Nagori Bahkisat, Senin, (07/8/2023), dan bertemu dengan Andre selaku Pangulu Nagori Bahkisat. Dengan uraian yang singkat, Andre mengakui bahwa Sekdes bernama Ikhsan Syaputra telah memiliki pekerjaan lain dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan Sekretaris desa.
- BACA JUGA : Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang Beri Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran
- BACA JUGA : Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kerasaan Baru Sebulan Dikerjakan Sudah Rusak
- BACA JUGA : Tegas! Polres Sinjai Lelang BB 35 Ton Solar Ilegal, Nilainya Fantastis
Akan tetapi, lanjut Andre, dalam melaksanakan program hingga tahun anggaran 2023 selesai, dirinya masih membutuhkan Ikhsan untuk menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya. Sehingga dirinya belum memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri sekdes.
“Masih ada yang harus dipertanggungjawabkan beliau, sehingga pengunduran dirinya belum saya terima,” terangnya.
Menanggapi situasi dan kondisi Pemerintahan Nagori Bahkisat, D. Manurung selaku Ketua umum LSM Khatulistiwa , melalui telepon seluler, Selasa, (09/8/2023), mengaku prihatin melihat integritas oknum-oknum petugas pelayan di Nagori Bahkisat.
D. Manurung mengatakan bahwa oknum sekretaris Nagori itu sudah melakukan pelanggaran yang diduga sudah hampir satu tahun memiliki pekerjaan yang lain. Kondisi itu sepertinya sudah mendapat ‘perlindungan’ dari atasan yang sebelumnya yakni Penjabat Pangulu Nagori Bahkisat, sehingga pada pemerintahan pangulu yang baru dilantik itu menjadi terimbas.
“Namun, pangulu yang baru menjabat diharapkan agar tidak perlu menahan -nahan pengunduran diri Ikhsan dari jabatan Sekdes. Jika memang yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri, ya secepatnya lah direspon, supaya pemerintahan pangulu Nagori Bahkisat dapat berjalan sesuai dengan aturan yang mengikat, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang bersifat negatif dari masyarakat,” tegasnya.
(RED/TIM)