Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |
Proses perekrutan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diduga tidak dilakukan secara terbuka. Sejumlah warga menilai panitia seleksi tidak menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Salah satu peserta seleksi, Wanda Tri Agustina, mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi resmi terkait hasil seleksi yang diikutinya. Ia menilai proses perekrutan terkesan tertutup dan minim komunikasi dari panitia.
“Bukan soal lolos atau tidaknya, tapi saya merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Kami tidak pernah diberi pemberitahuan resmi, malah tahu hasil dari teman,” ujar Wanda kepada wartawan, Selasa (7/10/25).
Kekecewaan Wanda semakin dalam setelah mengetahui salah satu peserta yang dinyatakan lolos merupakan anak dari perangkat desa yang menjabat di bagian perencanaan. Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi pengurus BUMDes tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Media mendatangi Kantor Desa Darmakradenan untuk meminta klarifikasi. Namun, saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, kantor desa tampak sepi dan tidak menunjukkan aktivitas pelayanan seperti biasanya. Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat.
Perangkat desa yang dijumpai menyebutkan bahwa Kepala Desa sedang berada di Purwokerto. Hanya dua perangkat yang tampak hadir di kantor, yakni Kadus ED dan Kadus WY.
- BACA JUGA : Aktivis Riau Jakarta Meminta Presiden Prabowo Copot Wadirut Agrinas
- BACA JUGA : Upacara HUT TNI ke 80 Terpusat
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Beri Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Kompi Senapan C Yonif 126/KC di HUT TNI ke-80
Kadus ED enggan berkomentar dengan alasan bukan kapasitasnya. Sementara Kadus WY, yang juga merupakan anggota panitia seleksi, memberi tanggapan singkat:
“Kalau memang diatur dalam peraturan pemerintah, ya gugur itu,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, untuk informasi lebih lengkap agar wartawan langsung menghubungi Ketua Panitia Seleksi BUMDes. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua Panitia IM justru meminta agar media menemui perangkat yang berada di kantor desa. Sikap saling lempar tanggung jawab antar pihak ini menambah kesan kurangnya keterbukaan dalam proses rekrutmen tersebut.
Sebagai rujukan, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan pentingnya seleksi pengurus BUMDes yang profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 melarang unsur pemerintah desa merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes, untuk menjaga netralitas dan integritas lembaga usaha desa.
Minimnya informasi kepada peserta serta dugaan keterlibatan keluarga perangkat desa dalam seleksi ini dianggap mencederai semangat akuntabilitas dan keterbukaan publik yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan BUMDes.
Sekitar pukul 15.00 WIB, saat awak media hendak meninggalkan kantor desa, salah satu perangkat bagian Kasi, yaitu ST, sempat memberikan tanggapan.
“Waktu musdes tanggal 2 Oktober sudah disampaikan juga informasi pengumuman yang lolos. Coba tanyakan ke Wanda, apa dia tidak menerima undangannya?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Seleksi BUMDes Desa Darmakradenan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan dalam proses rekrutmen tersebut.
(Budi Santoso)