Bogor – Mitrapolri.com |
Para Mafia Galian C Tanah Menjamur di Kabupaten Bogor, dimana Para Penegak Hukum??
Menjamur bagai dimusim hujan pergerakan mafia galian pesat dan masif bagai tak terbendung, tak satupun tersentuh oleh Hukum. Walau belum mengantongi izin dari Pemerintah, ini aneh tapi nyata, benar bahwa hukum dinegara kita ini Tumpul ke atas Tajam ke bawah.
Jelas Undang-Undang Pasal 158 No.3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara, juga Pasal 33 Undang – Undang Dasar ayat 1,2,3 yang mengatur kekayaan alam Indonesia diatur demi kemakmuran rakyat, namun apa yang terjadi segelintir orang yang menikmati akan hasil kekayaan alam bangsa ini.
Wahai Penegak Hukum dimana Sengatmu, dimana naluri penegakan hukummu, bagaimana konsistensi Sumpah Jabatan. Kepada siapa rakyat mengadu, kepada siapa tumpuan hidup rakyat ini??
- BACA JUGA : M. Yanim Bastiar Diduga Kelola Galian C Ilegal di Desa Ligarmukti Kabupaten Bogor, Warga Resah
- BACA JUGA : Siapa Dibalik Maraknya Galian C di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor yang Notabene Tidak Ada Izin??
- BACA JUGA : Galian C Diduga Tak Memiliki Izin di Desa Sukamaju Jonggol Kabupaten Bogor
Kecamatan Klapanunggal surga bagi mafia galian tanah, wilayah yang memiliki 9 Desa yang memberikan potensi kemakmuran bagi rakyatnya, namun harus pupus oleh segelinter Pemegang Rupiah yang menjanjikan.
Mereka tidak memiliki izin sah Pengelolaan tanah, Polsek, Pihak Kecamatan, Desa hingga Polres seolah membisu tanpa kata. Ada apa dengan ini semua.
Dihimbau melalui berita online ini, yang Jurnalis pantau dilapangan agar seluruh Stockholder sadar diri dan harus mengurus izin yang sah. Juga dihimbau kepada seluruh Aparatur Penegak Hukum Tanggap atas Pemberitaan ini.
Lokasi Galian Desa Linggarmukti, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
(RH)