Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Sehubungan dengan sedang dilaksanakannya sidang mediasi dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2023/PN-Sab, pada Pengadilan Negeri sabang, para penggugat yaitu Sulaiman, SH dan Irman, A.Md. mengajukan permohonan Alternative Penyelesaian Sengketa secara tertulis tertanggal 27/07/2023 kepada hakim mediator untuk disampaikan kepada tergugat I (Abdul Muthalib) dan tergugat II, (Muhammad Nasir).
Bahwa, mengingat jadwal pelaksanaan pemilu yang begitu dekat dan tinggal satu semester lagi atau enam bulan kedepan, jika harus menunggu proses hukum selesai atau upaya hukum berkelanjutan sampai pada tingkat akhir (kasasi) atau hingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum (incracht) tentu akan menghabiskan waktu sampai dengan dengan 3 (tiga) tahun mendatang, oleh karena itu mengingat waktu pemilu yang begitu dekat dan untuk menghindari dampak kerugian terhadap daerah kota Sabang, maka para penggugat mengajukan Alternative Penyelesaian Sengketa sebagaimana terdapat dibawah ini :
– Bahwa pada tanggal 6 Juli 2023, DPRK Sabang bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan keputusan DPRK sabang tentang penetapan nama–nama calon anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 kepada KPU RI untuk diangkat, dikukuhkan dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
- BACA JUGA : Nilai Tertinggi Diperoleh Pemerintah Kota Sabang dalam EPPD
- BACA JUGA : Polres Bireuen Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 100 M
- BACA JUGA : Polsek Tanah Abang Gelar Jum’at Curhat di Desa Pandan
– Secara regulasi batas waktu bagi KPU RI. untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Nama–Nama Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, telah berakhir karena tidak boleh lebih 4 (empat) hari kerja terhitung setelah keputusan DPRK tersebut diserahkan dan diterima secara resmi oleh KPU RI. Jika Surat Keputusan sebagaimana tersebut diatas dipaksakan keluar maka KPU RI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi untuk dilaporkan secara etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas secara jelas telah diatur didalam Pasal 17 Ayat (2) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, hanya saja saudara Abdul Muthaleb dan Muhammad Nasir selaku Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah memahami hal ini.
– Untuk menghindari implikasi kerugian daerah kota Sabang saat ini, satu-satunya cara untuk menutupi semua ini adalah kami selaku para penggugat meminta kepada para tergugat terutama kepada Tergugat II (ketua DPRK Sabang) M. Nasir, untuk meninjau ulang Surat Keputusan DPRK Sabang Tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, dengan cara mengajukan permohonan pencabutan surat keputusan yang pernah saudara layangkan kepada KPU RI.
– Selanjutnya secara administrasi kami meminta kepada saudara M. Nasir (Tergugat II) untuk mencabut surat No. 200.2.1/239 tertanggal 19 juni 2023, Perihal Penyelesaian Fit And Proper Test Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028, yang pernah saudara keluarkan dan tujukan kepada Abdul Muthalib (tergugat I) sebagai dasar penentuan nilai 50 yang harus diberikan kepada kami para penggugat.
– Meminta kepada tergugat I untuk melaksanakan ulang rapat pleno dan melakukan rekapitulasi ulang nilai akhir fit and proper test dengan cara mengakomodir dan/atau memasukkan nilai asli hasil uji kelayakan dan kepatutan 2 (dua) orang anggota komisi A atas nama Darmawan SE dan Samsul Bahri yang telah diserahkan kepada tergugat II pada tanggal 23 Juni 2023, dan selanjutnya melakukan perangkingan terhadap peserta Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2023-2028.
– Meminta kepada tergugat II untuk melaksanakan ulang rapat paripurna tentang penetapan nama-nama calon Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2023-2028. Dan selanjutnya mengusulkan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republic Indonesia dengan mempedomani batas waktu sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh, serta dengan melampirkan akta perdamaian dari pengadilan apabila dalam perkara ini terdapat kesepakatan damai.
Demikianlah Alternative Dispute Resolution ini para penggugat sampaikan, Sulaiman, SH dan Irman, A.Md.
(BUKHARI)