Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Personel Propam Polresta Manado melakukan penertiban kendaraan Roda dua dan Roda Empat yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Jalan Piere Tendean, Selasa (4/7/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan dalam penertiban parkir liar tersebut personel Propam melakukan tindakan dengan menggemboskan ban kendaraan bermotor yang masih bandel parkir sembarangan di bahu jalan.
”Seperti kita lihat di sepanjang Jalan Pierre Tendean kerap dijadikan sebagai tempat parkir Sembarangan para pengendara kendaraan bermotor,” jelas Kasi Humas Polresta Manado.
- BACA JUGA : Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Bunaken Mediasi Kasus Penganiayaan
- BACA JUGA : Satlantas Polres Bangka Barat Olah TKP Laka Lantas Bruntun, Satu Orang Meninggal Dunia
- BACA JUGA : Pemko Sabang Mulai Rumuskan Konsep Kota Cerdas dengan Keunggulan Wisata Bahari
Operasi penertiban kendaraan dengan Sembarangan dilakukan dari ada laporan masyarakat mengeluhkan jalan menjadi sempit karena hampir satu jalur digunakan buat parkir Sembarangan.
Menyikapi hal tersebut Personel Propam Polresta bertindak langsung bertindak tegas kepada siapapun yang masih tetap parkir di bahu jalan. Jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi juga.
“Untuk menjaga agar jalan sepanjang Pierre Tendean tidak digunakan sebagai tempat parkir Sembarangan kami selalu melakukan sosialisasi dengan menurunkan mobil pengeras suara untuk memberitahukan dilarang parkir Sembarangan di sepanjang Jalan Pierre Tendean,” pungkas Ipda Agus Haryono
(Humas Polres Manado/Sofyan)