Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pasangan suami isteri (Pasutri) inisial BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, membawa narkotika jenis Shabu berat kotor atau bruto 5,47 Gram, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Pasutri itu ditangkap di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecmatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/02/2022) malam sekitar pukul 20.15 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupatem Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
- BACA JUGA : Kapolres Simalungun Ikut Penyambutan dan Pengamanan Kunker Presiden RI Jokowi
- BACA JUGA : Ahmad Fadhil Siregar, Bangga Menjadi Seorang TNI
- BACA JUGA : Kang Emil dan Tokoh Sunda Sepakat Pemekaran Wilayah di Jabar Menjadi Agenda Bersama
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (05/02/2022) malam sekitar pukul 20.15 Wib, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari kedua pelaku mengaku Pasutri itu ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya, didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 5,47 Gram di tanah di dekat kaki pelaku Benny yang sebelumnya sempat dibuang pelaku Niwa, 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H. langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Pematangsiantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut.
“Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Senin (07/02/2022).
Liputan : F. HAIKAL