Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Aneh tapi nyata, begitulah yang terjadi di kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Setelah diberitakan tidak dapat memberikan contoh tentang penerapan dan pengibaran bendera sang merah putih di kompleks perkantoran tersebut, kini tiang benderanya yang dulunya berdiri kokoh di depan kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa itu kini raib tidak tahu siapa yang mengambilnya (Tuyul).
Hal itu menurut pantauan Mitrapolri.com dilokasi. Betul sekira jam 10:00 Wib, tiang bendera yang dulunya berdiri tegak didepan lokasi kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa tersebut kini tidak terlihat lagi kemana keberadaannya.
Menurut keterangan dari koordinator wilayah (Korwil) UPTD Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa Roberto Saragih mengatakan sembari membenarkan bahwa tiang bendera merah putih itu hilang mulai Selasa kemarin.
“Ea hilang Selasa kemarin lae, jadi untuk sementara ini kami pun terpaksa satu bendera semuanya yang ada di kompleks ini,” sebutnya dengan singkat. Selasa (15/11/2022) sekira jam 14.30 WIB.
Pemberitaan sebelumnya, UPTD Pendidikan dan Sekolah – Sekolah Unit Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sepertinya tidak memberi contoh yang baik lantaran jarang mengibarkan sang suaka bendera Merah Putih.
Sekretaris DPD JPKP Simalungun Ricardo Lumban Raja mengaku sangat risih melihat tidak adanya bendera merah putih dilokasi kantor UPTD Pendidikan dan Sekolah-sekolah di Kecamatan Tanah Jawa itu Tidak pernah Pasang Bendera. Menurutnya, tidak pantas sebuah kantor pemerintah Atau Sekolah tidak memasang bendera.
“Kenapa tidak ada satu pun dipasang bedara merah putih di kantor itu. Seperti tak hormat dengan bendera kebangsaan kita lagi,” ujarnya saat dimintai komentar.
Dalam pantauan Mitrapolri.com bersama dengan sumber, bendera Merah Putih itu benar terlihat tidak ada dikibarkan di depan kantor perwakilan dinas pendidikan dan pendapatan kabupaten simalungun.
- BACA JUGA : Syafia Adinda Balita Bocor Jantung Asal Paya Bakong Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
- BACA JUGA : Masyarakat Aceh Utara Menggugat Pengelolaan Migas Blok-B
- BACA JUGA : Dandim 0103/Aut Dampingi Pangdam IM Sambut Kunjungan Kerja Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto di Wilayah Aceh Utara
“Seharusnya, sebagai lembaga di bawah naungan pemerintahan, dapat menjadi corong untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penghormatan kepada Bendera Sang Saka Merah Putih,” tambahnya.
“Jangan bilang kelalaian, sehingga membiarkan pengibaran Bendera Merah Putih tidak ada sama sekali. Pembiaran ini justru bukan menunjukkan sikap nasionalisme penghormatan terhadap jasa-jasa para pahlawan yang sudah memperjuangkan kemerdekan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, seperti tertulis di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Harapan Masyarakat, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga SH Agar memberikan Perintah Untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih setiap Kantor Pemerintah.
(RLR)