Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Pasca Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax rekaman pembicaraan Forkopimda Kabupaten Batubara mengarahkan memilih Paslon 02 di Pilpres 2024, Polda Sumut menyebut Polri netral.
“Untuk video tersebut, Kapolda Sumut sebagai pimpinan sudah mengklarifikasi dengan memanggil Kapolres Batubara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/1/2024).
Lanjut Hadi, Polri dalam Pemilu 2024 ini bersifat netral.
“Yang jelas kalau Polri netral,” tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari INewsMedan.Id, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Pori.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri
- BACA JUGA : Polres Simalungun Bakti Sosial di Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya
- BACA JUGA : Keluarga Remaja Meninggal di Belawan Serahkan Penyelidikan ke Polisi
“Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya.
(T77)