Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Terpidana kasus sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob yang divonis hukuman seumur hidup, miliki keterkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba sejenis dengan berat 45 Kg yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung. Keduanya masing-masing berinisial S dan MM.
S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.
“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (8/10/2023) Malam.
Hadi menjelaskan, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan yang memasok sabu-sabu dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial A.
“Dari mobil yang dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu,” sebutnya.
- BACA JUGA : Tim ALPHA ROTR Berhasil Menggagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Residivis Diamankan
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu dan Team Bid Labfor Polda Sumut Olah TKP Kasus Kebakaran Mobil Ketua LPA
- BACA JUGA : Satnarkoba Polres Sergai Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Telukmengkudu
Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut.
“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” ungkap Kabid Humas Hadi Wahyudi.
Kemudian Polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, jelas Hadi, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A seorang napi di Lapas,” ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut.
Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian mengembangkan kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.
“N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng,” pungkas Hadi.
(T77)