Manado – Mitrapolri.com |
Patroli Samapta Polresta Manado melaksanakan kegiatan rutin patroli di wilayah Jalan Samrat, berhasil mengungkap pelanggaran ketentuan berlalu lintas. Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Senin pagi ini, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan roda dua (R2), Jumat (21/6/2024).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa ada tiga kendaraan R2 yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sebagai identitas resmi yang tertera di kendaraan.
- BACA JUGA : Polsek Malalayang Polresta Manado Gelar Operasi Paja Somat Demi Kenyamanan Sholat Jumat
- BACA JUGA : Sat Lantas Polresta Manado Berhasil Menjamin Kelancaran dan Kenyamanan Pengguna Jalan Raya
- BACA JUGA : Polsek Tuminting Gelar Kegiatan Baronang: Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Warga di Malam Hari
Atas pelanggaran ini, ketiga kendaraan R2 yang tidak memiliki TNKB langsung diamankan dan diserahkan ke pos pelayanan tilang Polresta Manado untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto Sirait mengungkapkan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Operasi penertiban kendaraan tanpa TNKB ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Manado.
(Sofyan Mamonto)