Mitra Polri
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH. MH

Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH. MH

Paul JJ Tambunan: Pejuang Keadilan Korban KDRT di Padang Lawas Masih Berjuang di Hari Kartini “Habis Gelap Terbitlah Terang”

by mitrapolri.com
23 April 2024 | 10:01 WIB
in Sumatera Utara

Medan – Mitrapolri.com |

Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH. MH menyoroti masih banyaknya perempuan Indonesia yang menjadi pejuang keadilan dalam peringatan Hari Kartini 2024.

Paul pun mengatakan seluruh perempuan Indonesia harus mengikuti jejak teladan Raden Ajeng (RA) Kartini dan harus terus berjuang memperoleh hak-haknya.

“Satu Abad lebih perjuangan RA Kartini, namun masih saja kita menemukan banyaknya ketidakadilan bagi kaum perempuan,” kata Paul dalam keterangan tertulis yang diterima awak Media di Medan, Minggu (21/4/2024).

ADVERTISEMENT

Paul mengatakan, kesetaraan gender yang telah diperjuangkan RA Kartini pada abad ke-20 hingga kini masih juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Khususnya dalam hal keadilan bagi perempuan Indonesia karena masih banyaknya berbagai ruang ketimpangan.

“Walaupun Indonesia sudah memiliki banyak pedoman, regulasi dan aturan pendukung terhadap kesetaraan gender, realitanya hingga hari ini perempuan Indonesia masih banyak yang mengalami ketimpangan sosial dan budaya,” tutur Advokat muda yang aktif memberikan pembelaan terhadap perempuan-perempuan korban kekerasan ini.

“Kita masih terus menemukan perempuan-perempuan yang mengalami seperti Ibu kita Kartini dulu saat beliau berjuang melawan ketidakadilan karena peran sekunder perempuan dalam masyarakat,” ujarnya.

Paul mengatakan, banyak perempuan Indonesia yang belum bebas mendapatkan hak-haknya. Paul merinci, mulai dari hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, hak terhadap akses pendidikan, hingga hak mendapatkan kerja dan upah yang setara.

ADVERTISEMENT

Tidak bisa kita pungkiri, masih cukup banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses teknologi yang hari ini menjadi salah satu modal menjalani kehidupan sehari-hari.

Paul juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, baik kekerasan fisik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mental, maupun kekerasan seksual.

Seperti kasus KDRT yang terjadi di Padang Lawas dimana Seorang Perempuan yang telah menjadi Korban KDRT mau mencari keadilan malah dijadikan sebagai Tersangka dan diancam dengan pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dengan ancaman hukuman Paling lama 4 (empat) bulan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022 di Polsek Sosa.

Anehnya lagi Perempuan korban KDRT ini melaporkan mantan suaminya atas kekerasan yang dialaminya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU, Tanggal 01 Desember, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dalam pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, namun Mantan Suaminya tidak pernah ditahan.

  • BACA JUGA : Diduga Kurang Siap Usai 2 Kali Diberi Perpanjangan, M. Sugiarto Jawab Lisan Replik Tergugat

  • BACA JUGA : Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Paya Pasir

  • BACA JUGA : Ditengah Cuaca Petir dan Kilat, Pj Bupati Nagan Raya Melantik 5 Komisioner KIP

Bahkan mirisnya lagi setelah Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH saat proses tahap II tidak melakukan penahanan Tersangka dan selanjutnya hanya menuntut 1 (satu) tahun Penjara, Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh hanya memberikan Putusan Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan).

Paul juga menuturkan bahwa Jaksa kejaksaan Negeri Padang Lawas juga telah mengembalikan berkas penyidikan status Tersangka Perempuan Korban KDRT atas nama Jenti Mutiara ini sebanyak 6 (enam) kali, berdasarkan Informasi yang telah didapatkan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, SH., MH.

“Terkait contoh kasus diatas, seharusnya sudah menjadi kewajiban para pemangku kebijakan dan stakeholder agar dapat memberikan perempuan terbebas dari kekerasan dalam ranah apapun. Termasuk keadilan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Paul juga menyinggung ucapan selamat hari kartini yang disampaikan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Pra bowo di akun X nya.

“Selamat Memperingati Hari Kartini.
Mari kita jadikan sebagai momentum untuk terus membangkitkan semangat wanita Indonesia agar senantiasa tangguh dan berdaya saing sebagai Kartini masa kini, terus memberikan kontribusi demi kemajuan dan kesejahteraan keluarga serta negara.”

Dalam cuitan Akun X Bapak Kapolri dalam memperingati Hari Kartini, Bapak Kapolri tampak Jelas mendukung Perempuan Indonesia agar menjadi Kartini masa kini.

Namun Paul mengatakan cuitan Bapak Kapolri tersebut belum dapat dimaknai dan dipahami oleh Para Aparat Penegak Hukum yang saat ini menangani Kasus KDRT saling Lapor di Polres Padang Lawas, dimana seorang Perempuan yang disebut Kartini masa kini, harus menjadi Tersangka saat dirinya hendak mencari Keadilan.

Paul menyampaikan harusnya setelah Dijatuhinya Vonis Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan) oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan terhadap mantan suami Perempuan yang telah diancam hukuman maksimal selama 5 tahun (Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT) dan juga dikembalikannya berkas Penyidikan Perempuan yang dijadikan Tersangka sebanyak 6 kali oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas, seharusnya Kapolres Padang Lawas dan Kasatreskrim Polres Padang Lawas dapat mengambil Kebijakan agar Kartini masa kini mendapatkan Keadilan dengan melakukan Penghentian Penyidikan.

Paul juga menuturkan agar Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Bapak Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono memberikan Perhatian terhadap kasus Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022 di Polsek Sosa ini, agar Kartini masa kini segera mendapatkan keadilan di Hari Kartini yang baru saja kita peringati sebagai bentuk peringatan 21 April yang dimaknai sebagai hari untuk mengenang jasa RA Kartini yang telah berhasil meningkatkan status sosial perempuan saat itu Hal ini sekaligus menjadi perayaan emansipasi perempuan.

(Satria)

Share18SendShare

Berita Terkait

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan (reward) kepada 20 personel berprestasi dalam apel jam pimpinan di Lapangan Mako Polres Samosir, Selasa (20/10/2026) pagi.
Sumatera Utara

Reward untuk 20 Personel, Kapolres Samosir: Prestasi Harus Dibuktikan dengan Kepastian Hukum

20 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan (reward) kepada 20 personel...

Read more
Pelaku seorang pria berinisial YHP (43), beserta barang bukti ganja seberat 470 gram bruto di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Sumatera Utara

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pria dengan Barang Bukti Ganja 470 Gram

19 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan mengamankan...

Read more
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H., serta personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, dan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Samosir.
Sumatera Utara

Polres Samosir Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Dua Orang Jalani Pemeriksaan Urine

19 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com| Polres Samosir melaksanakan kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Samosir...

Read more
Ilustrasi foto
Sumatera Utara

Lapor Pak Kapolri! Warga Kecamatan Aek Songsongan dan Bandar Pulau Asahan Resah dengan Peredaran Narkoba

19 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Asahan, Sumut - Mitrapolri.com | Warga Desa Perkebunan Bandar Selamat menilai bapak Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita belum mampu...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas

22 Oktober 2026 | 08:32 WIB
DKI Jakarta

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

22 Oktober 2026 | 08:29 WIB
Nasional

Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla

22 Oktober 2026 | 08:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambang Warga Toraja di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

22 Oktober 2026 | 08:10 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Gelar Kumpul bersama Masyarakat Kelurahan Baamang Barat

22 Oktober 2026 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Di Sela Kegiatan TMMD, Anggota Satgas Ajarkan Anak-Anak Mengaji

22 Oktober 2026 | 07:59 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Program Quick Wins Kapolri, Sikum Polresta Palangka Raya Sosialisasikan KUHP Nasional kepada Guru

22 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Perkuat Sinergi Penanganan El Nino dan Karhutla

22 Oktober 2026 | 07:48 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapsiagaan Pelayanan, Kapolres Seruyan Kunjungi Polsek Seruyan Hilir

22 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Jawa Barat

Betonisasi Jalan Cikeas Udik Telan Anggaran Rp389,4 Juta, Kades Miptahul Palah Ajak Warga Kawal Hasil Pembangunan

22 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Petakan Kendala di Lapangan, Kapolres Seruyan Evaluasi Penanganan Karhutla

21 Oktober 2026 | 08:10 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Masyarakat, Polda Kalteng Dirikan Rumah Oksigen 24 Jam di 7 Titik Palangka Raya

21 Oktober 2026 | 08:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini