Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Dalam rapat pleno komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Utara pada Kamis 8 Desember 2022 menetapkan Partai Darul Aceh (PDA) sebagai partai yang memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi faktual perubahan.
Setidaknya Dalam tahap verifikasi dari awal PDA mengusulkan ada 22 dewan pimpinan kecamatan (DPK) namun yang lewat memenuhi syarat 18 kecamatan, dan itu mencapai angka syarat minimal kelulusan.
Maka jika di lihat riwayat PDA Aceh atura, mungkin bisa dikatakan ada peningkatan PDA yang baru sekarang, dimana selama 3 dekade PDA Gonta ganti nama, baru kali ini PDA di Aceh Utara lulus verifikasi.
Apalagi jika di lihat dengan wilayah Aceh Utara yang begitu luas dan penduduk yang cukup banyak, lumayan berat.
- BACA JUGA : Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa
- BACA JUGA : Polisi Lahat Amankan Pemuda Bawa Samurai
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel: Tumbuhkan kepada Publik Trust dengan Cara Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel, Transparan, Bermanfaat bagi Masyarakat Sumsel
Dalam cerita ketua PDA yang baru Tgk Khairul Rizal S Sos, dia menceritakan, ada gaya baru yang iya jalani untuk memperkuat partai. PDA Aceh Utara membuka diri dan bersilaturahmi dengan semua golongan.
Bahkan pengurus kami ditingkat kabupaten periode ini di isi oleh para anak muda milenial, alumni kampus dan Tgk dayah begitu juga di tingkat kecamatan tambah Kairul yang akrap disapa abu gan itu
“Jadi, kami membuka diri. Siapapun boleh berpolitik, Monggo aja gabung sama kami. Kami welcome aja senang hati”, ujarnya.
“Dan Sepanjan ini berjalan, PDA membentuk kader yang militansi dan ideologis, kemudian semua yang memiliki jabatan kita fungsikan pada tugas masing masing, juga kita wajipkan bekerja sampai ke pengurus tingkat kecamatan, maka Alhamdulillah PDA banyak perubahan”, tutup abu gan.
(FADLI)