Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Ratusan orang massa Pejuang Batak Bersatu (PjBB) dan Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (Sapma PjBB) menggelar aksi damai di depan Polrestabes Medan, Jumat (3/11/2023).
Dalam aksinya, mereka menuntut agar Boasa Simanjuntak yang merupakan penasehat di organisasi tersebut dibebaskan.
Diketahui, saat ini Boasa Simanjuntak ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial (medsos).
Selanjutnya, massa menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Boasa Simanjuntak melanggar prinsip kemerdekaan dan keadilan serta cacat hukum.
Pantauan wartawan di lokasi, massa PjBB juga terlihat membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Kami Pejuang Batak Bersatu mendesak lepaskan Boasa Simanjuntak karena kami duga ada oknum polisi memaksakan jadi tersangka. Gerakan aksi damai Pejuang Batak Bersatu lepaskan Boasa Simanjuntak”.
Selain itu ada tulisan, “Aksi bela Boasa Simanjuntak adalah aksi bela harga diri orang Batak. Aksi memperjuangkan keadilan. Satuan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu mendesak agar Kapori mencopot Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Kalian tangkap Boasa, kami bergerak”.
Rio Silalahi mewakili Sapma PjBB dalam orasinya mengatakan mereka siap berjuang demi tegaknya keadilan.
“Kami minta kepada Kapolretabes Medan agar Boasa Simanjuntak mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menyebut Boasa Simanjuntak merupakan kader terbaik.
- BACA JUGA : Lantik 24 Pejabat Lingkup Pemko Sabang, Pj Walkot Minta Tingkatkan Kinerja
- BACA JUGA : Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba
- BACA JUGA : Terungkap!! Kejadian di Ateung Tupat Aceh Barat Murni Kecelakaan Tunggal
“Boasa Simanjuntak merupakan salah seorang kader terbaik PjBB. Namun, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Padahal Boasa sangat kooperarif. Menurut kami ini tidak masul akal. Apakah ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yg berlaku,” tuturnya.
Selanjutnya massa aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan lagu O Tanoh Batak dan meneriakkan yel-yel Pejuang Batak Bersatu. Para massa kemudian makan bersama yang sudah dipersiapakan.
Perwakilan dari massa PjBB dijinkan masuk untuk menyampaikan permintaannya ke Kapolrestabes Medan.
“Pada intinya kami sudah menyampaikan agar masalah ini dimediasi antara pelapor, Lamsiang Sitompul dan terlapor Boasa Simanjuntak,” ucap pengacara Boasa Simanjuntak.
Setelah itu massa kembali berkumpul di depan Mapolrestabes dan mengucapkan terimakasih kepada polisi lantaran sudah mendengarkan aspirasi mereka.
Begitupun jika aspirasi mereka tidak dituruti, PjBB akan kembali membawa massa yang lebih banyak lagi untuk menggelar aksi yang sama. Selanjutnya massa bergerak secara konvoi menuju Mapolda Sumut untuk menggelar aksi damai.
Diketahui sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengamankan Boasa Simanjuntak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial (medsos). Boasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara.
Usai diamankan, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(T77)