Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Warga di wilayah Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang – NTT berharap pembangunan jalan lintas Buraen – Erbaun bisa segera rampung. Pasalnya, akses jalan yang dikerjakan oleh CV. MATER SUPRAPTO melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang ini awalnya ditargetkan sesuai kontrak, waktu 120 hari kelender (4) bulan terhitung tanggal 4 Juni 2022 hingga saat ini belum selesai dikerjakan terkesan molor kemudian terhenti.
Anggaran sebesar Rp.9.335.484.000 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut melewati batas waktu sesuai kontrak kemudian telah diadakan Adendum/perubahan waktu bahkan melampaui waktu yang diberikan pula.
Menurut kondisi sesuai pantauan Mitrapolri.com dilapangan terbilang minus dikarenakan pasangan batu dan saluran menggunakan batu kapur sehingga mengakibatkan hujan beberapa hari terakhir telah terjadi kerusakan di beberapa titik dan 1 buah Dueker mengalami rusak berat.
Status jalan lintas Buraen – Erbaun yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kupang ini melintasi berbagai tempat dan fasilitas umum Desa Sahraen terkesan sangat mengganggu serta menghambat aktivitas masyarakat setempat akibat penundaan pekerjaan oleh pihak CV. MATER SUPRAPTO.
- BACA JUGA : Rapat Mediasi Kapolres Bangka dan Forkopimda Kabupaten Bangka serta Forkopimcam Kecamatan Belinyu dengan Pihak Penambang dan Nelayan Belinyu
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka lakukan Kegiatan Patroli Kamseltibcar Lantas di wilayah Kecamatan Sungailiat
- BACA JUGA : Polri Melaksanakan Pengamanan Misa Arwah di Pekuburan Katholik Via Dolorosa Tastim
Demikian dikatakan MA salah satu tokoh masyarakat Desa Sahraen kepada Mitrapolri.com saat ditemui di lokasi pekerjaan jalan, ia menyangsikan tindakan Kontraktor yang mangkrak pengerjaanya juga kepada pihak Konsultan yang seolah-olah melakukan pembiaran akan kondisi demikian.
“Mulai aspal dari dusun satu Tubafu giliran di Oekou dengan Knenes lepas kerikil terus berhenti maksudnya apa, ini SD, SMP dan SMA bahkan Gereja semua disini, berarti cara kerja langgar dan rusak model begini mau menghambat masyarakat,” kata MA.
Pihak Konsultan, Pengawas dan Direksi Teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Kupang terkesan membiarkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini sehingga para Kontraktor bekerja sesuka hati.
Pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini PPK belum berhasil dikonfirmasi menurut informasi yang diperoleh bahwa sedang berada di luar daerah.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)