Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Pengembangan RSUD Kota Sabang yang didanai dari Otsus Aceh memasuki tahun anggaran 2021 HPS Rp.14,8 Milyar diduga melanggar Undang Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Perlem LPJK Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha.
Dokumen Pemilihan paket Pembangunan Pengembangan Gedung RSUD Kota Sabang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana untuk Pekerjaaan Gedung Wajib mempersyaratkan SBU Bangunan kode (BG). Jika kita pelajari objek pekerjaannya maka Sub Bidang yang sesuai adalah BG 008 Bangunan Kesehatan. Ungkap Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.

- BACA JUGA : Kapolda Bali Terima Kunjungan Kehormatan Pangdam IX/Udayana
- BACA JUGA : Pembangunan Gedung Convention Center Kota Sabang Menyalahi Persyaratan SBU
- BACA JUGA : Sekda Aceh Utara Lantik 21 Pengawas Sekolah SD dan SMP
Dalam syarat Kualifikasi peserta dipersyaratan kode sub bidang pekerjaan Spesialis yaitu SP 010 Pekerjaan Beton. KPA dan Pokja salah dalam menentukan kode sub bidang SBU dimana pekerjaan Gedung disyaratkan pekerjaan Spesialis.
Hasil akhir dari pembangunan Ini adalah pekerjaan Gedung dan hal tersebut bisa dengan jelas dilihat dari Judul paket pekerjaan adalah “Pengembangan Rumah Sakit”.
Dalam pelaksanaan sampai hari ini terlihat ada pemasangan dinding dimana pekerjaan pemasangan batu bata bukan pekerjaan Spesialis.
KPA dan Pokja Pemilihan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jadi patut diduga PA & POKJA memiliki niat jahat dengan mempersyaratkan SP010 untuk memenangkan perusahaan tertentu dan melanggar Perka LKPP No.12 tahun 2021 yaitu Pokja dilarang menambah persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif. Tegas Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.
Liputan : BUKHARI