Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Dua personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba mengamankan barang bukti 48 paket narkotika jenis ganja dan seorang pelajar SMA berinisial A (16) warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan pemiliknya berinisial AS berhasil kabur saat penangkapan di Pinggir Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, tersebut sedang berlangsung, pada Hari Kamis (18/11/21) sore pukul 16.00 Wib.
Awalnya, sore itu kedua bhabinkamtibmas melaksanakan patroli rutin. Selanjutnya saat diseputaran Jalan Viyata Yudha, kedua personel melihat tiga orang pria dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.
Namun saat dihampiri, dua orang dari tiga pria tersebut berhasil melarikan diri dan salah satu pria melemparkan 1 buah plastik warna biru berisi 48 paket ganja. Serta 1 buah gulungan kertas nasi juga berisikan ganja, sedangkan pelajar SMA diamankan.
Tak lama kemudian Tim Libas Polsek Siantar Martoba datang ke lokasi dan memboyong pelajar SMA berinisial A dan barang bukti ganja diketahui paket kecil seharga Rp. 10 ribu ke dalam mobil lalu diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Sampai di kantor, Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud langsung perintahkan Tim Libas nya untuk menyerahkan pelaku A dan barang bukti ganja siap pakai ke penyidik Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan.
Saat dinterogasi, pelaku berinisial A mengaku ganja itu dibuang pria berrinisial AN warga Tojai Baru, Kecamatan Siantar Sitalasari, hanya saja setelah dilakukan pencarian, pria berinisial AN itu tidak berhasil ditemukan.
Kasat Narkoba IPTU Rudi Panjaitan bersama Bagian Hukum (Bagkum), Propam, Siwas dan Sat Intelkam melaksanakan gelar perkara. Kemudian diambil kesimpulan bahwa A tidak cukup bukti untuk diproses hukum meski urine positif.
- Baca Juga : Piagam Penghargaan dari TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Diberikan Kepada 12 Personil Polres Majalengka
Karenanya, A diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar untuk dilakukan asessmen. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan dihubungi, Sabtu (20/11/21) sore sekira pukul 15.55 Wib.
“A tidak cukup bukti dan diproses hukum sehingga diserahkan ke BNNK Siantar untuk di assesment. Sedangkan barang bukti ganja tetap diamankan dan pemiliknya berinisal AN diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
(LEO)