Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang lelaki tersangka pelaku pencurian pencurian barang elektronik (curanik) yang terjadi di Kel. Sario Tumpaan Kec. Sario, Minggu (27/8/2023).
Diketahui Pelaku berinisial PIW (38), warga Kel Singkil Satu Lk I Kec. Singkil.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
- BACA JUGA : Tim Delta ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku KDRT
- BACA JUGA : Tiga Pelaku Penganiayaan di Maasing Dibekuk Tim Delta RORT Polresta Manado
- BACA JUGA : Inggrid Herlina Hutabarat Gerindra Caleg DPRD Dapil II Sumut bersama Stefen Hutabarat Hadiri Ulangtahun Uskup Kornelius Sipayung
Kejadiannya terjadi pada dimana Korban Moudy Halim (26), warga Sario Tumpaan yang sedang berada dalam kamar mendengar suara pelaku yang memanggil lelaki Rival Rajaku yang adalah ipar dari Korban Selanjutnya Korban keluar dari kamar menuju depan rumah dan menanyakan kenapa, dan pelaku mengatakan “boleh pangge akang pa Rival” lalu korban menjawabnya tunggu. Setelah itu saya mendapati handphone yang sedang diisi daya tidak berada di tempat akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-. (Dua Juta Lima Ratus ribu rupiah).
Tim mendapatkan informasi dari penyidik Polsek Sario, kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan langsung mencari keberadaan dari pada pelaku. Selanjutnya tim berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung mengamankannya dan di serahkan Mapolsek Sario untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(SOFYAN)