Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Dua orang Pria, berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (04/06/2022).
Penangkapan Pelaku RH dan AA berdasarkan Laporan Pengaduan Korban, telah melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Korban, Anton Sujarwo pada tanggal 03 Juni 2022 lalu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.
- BACA JUGA : Apresiasi Bupati Lahat Cik Ujang, S.H Untuk PAMNAS BONSAI PPBI Nasional di Kabupaten Lahat
- BACA JUGA : Kepingin Memiliki HP Bagus, Security Toko Nekad Curi HP Ditempatnya Bekerja
- BACA JUGA : Aipda M. Aliudin, S.H Humas Polda Sumsel Galang Dana Bangun Musholah
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang di wakili Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan sei 6 perkebunan teluk panji kec. Kampung rakyat kab. Labuhanbatu.
Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sp. Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.
“Sekira pukul 10.00 WIB, Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” lanjut Kapolres.
“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) Tahun.” tegasnya.
(IKANG)