Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo Resmob On The Road Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado amankan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan.
Pelaku KDRT atau penganiayaan itu berinisial RL (32), warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea.
Pelaku KDRT atau penganiayaan itu diamankan hari Jumat, 28 Juli 2023 kemarin, sekitar pukul 22.00 WITA oleh Tim Resmob On The Road Polresta yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Maria Rurupandang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, bahwa pada hari Kamis, 27 Juii 2023 sekitar pukul 15.00 WITA di kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea korban Jean Wodi (35, dan pelaku yang adalah suami korban berselisih paham permasalahan anak sehingga terjadi adu mulut dan akhirnya pelaku memengang keras tangan korban sehingga mengalami memar dibagian tangan.
- BACA JUGA : Tim Bravo ROTR Polresta Manado Amankan Enam Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
- BACA JUGA : Koorlap Judi Togel Dedy Kuasai Wilkum Polsek Panei Tongah Diduga Kebal Hukum Setor ke Toga Group
- BACA JUGA : Kapolres Tanah Karo Tinjau Jalur Perbatasan Karo – Langkat
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan hal itu ke Polresta Manado guna ditindaklanjuti.
Lalu, pada hari Jumat , 28 Juli 2023, Tim Bravo ROTR Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT atau penganiayaan sedang berada di Rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju keberadaan pelaku. “Sesampainya di lokasi, memang benar pelaku yang dilaporkan oleh Helen ada di lokasi,” ungkapnya.
Setelah itu, tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Manado untuk ditindaklanjuti.
(SOFYAN)