Jepara, Jateng – Mitrapolri.com
Kasus pencurian laptop di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara pada 5 Februari lalu berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Jepara. Polisi mengamankan pelaku AM (31) warga Blora.
Saat keterangan Konferensi Pers pagi ini (14/02/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,. SIK., MH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut. Dari laporan ini petugas dari Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA : Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bener Meriah Dimutasi
- BACA JUGA : Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P., M.M. Menghadiri Pembukaan Festival Pencak Silat se – Jawa Barat Tahun 2022
- BACA JUGA : Luar Biasa! Sat Lantas Polres Majalengka Raih Penghargaan Pelayanan Publik Zona Hijau
Modus pencurian yang dilakukan tersangka AM dengan cara berpura-pura jualan masker di perkantoran yang sepi saat jam kerja.
Modus ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut dengan kata lain tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama.
Dari pengakuan tersangka ini bahwa ia melakukan aksinya di 5 Kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Liputan : DEDY MULYADI