Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Tim Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi jenis kelamin laki laki di saluran irigasi Gampong Kabu Baroh Kecamatan Seunagan Timur dan pelakunya masih dibawah umur.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani saat menggelar Pers Rilis didepan awak media senin sore (19/2/2024).
Menurut Vitra, pihaknya berhasil menangkap Bunga,(nama samaran), warga Seunagan Timur itu, dan mengungkap kronologis pembuangan bayi yang baru saja dilahirkan oleh tersangka,penangkapan ini setelah Polisi melakukan olah TKP secara akurat,dan mendapat hasil tes DNA dari Mabes Polri.
Dari hasil penyelidikan, Bayi yang dibuang telah membusuk tersebut, merupakan hasil hubungan gelap dengan salah seorang pria dari Kecamatan Beutong, yang kini juga telah diamankan untuk dimintai keterangannya dan dari pemeriksaan tersangka terungkap bahwa dirinya merasa malu karena telah melahirkan anak diluar nikah, pelaku membuang bayi tersebut, guna untuk menutupi hubungan terlarang tersebut.
- BACA JUGA : Polda Sumut Buru Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakar Mobil Wartawan
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Lakukan Pengecekan PPK di Wilayah Polresta Manado
- BACA JUGA : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Narkotika di Kelurahan Kartini
Masih kata Vitra Ramadani, pelaku melahirkan bayi tersebut seorang diri dikamar mandi.
Setelah berhasil melahirkan bayi hasil hubungan gelap itu, pelaku menggunting tali pusarnya, serta membungkus bayi ke dalam plastik, dan membuang bayi malang tersebut ke saluran irigasi, hingga telah membusuk, kata Vitra Ramadani.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, berdasarkan laporan masyarakat, sehingga personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti serta saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya una diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,dan terhadap pelaku Bunga (Nama samaran) akan dibidik dengan pasal 341 junto 342 tentang perlindungan anak.
(T. Ridwan)