Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Pelaku tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pemulutan akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya, tepatnya di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban, Heri Setiadi (26), kehilangan satu unit handphone saat berhenti di sebuah warung manisan.
Usai menerima laporan, Tim Panther Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Jumat, 02 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KJ (32) di wilayah Kecamatan Pemulutan.
- BACA JUGA : Diserbu Wisatawan Sejak Pagi, Purbasari Aquarium Jadi Magnet Libur Nataru 2026
- BACA JUGA : Ketua BAIN HAM RI Wajo: MoU PN, PA–LBH Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
- BACA JUGA : Jumat Berkah: Pebriyan Winaldi Gelontorkan Rp10 Juta untuk Bangun Masjid Al-Amin dan 200 Warga Kampar Terima Bantuan
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Humas Polres Ogan Ilir
(MOH. SANGKUT)




