Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob Polresta Manado bersama Polsek Tombulu mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu, Jumat (30/1/2023).
Diketahui pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah seorang laki-laki berinisial HN (16), warga Sawangan Kecamatan Tombulu.
- BACA JUGA : Kapolda Kepri Beri Atensi atas Peringatan HUT ke-77 Bhayangkara yang Meriah
- BACA JUGA : Kapolda Kepri Luncurkan Buku yang Berjudul “Nilai Budaya Masyarakat Kepulauan Riau dalam Perspektif Binkamtibmas”
- BACA JUGA : Satlantas Polres Bangka Barat Melaksanakan Patroli Siang Hari untuk Memantau Situasi Lalu Lintas dan Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan Kejadian itu terjadi Pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 wita di rumah korban Denny Dondokambey di desa sawangan jaga 2 Kec. Tombulu. Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor jenis Yamaha MX No.Pol 9001 BL Warna hitam kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku.
Tiim Resmob Polresta Manado bersama Polsek Pineleng melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku digring ke Mako polresta manado untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
(Humas Polres Manado/Sofyan)