Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Mahakeret Barat Dalam pada Minggu, (6/8/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Charlie ROTR dan berhasil mengamankan pelaku berinisial GK (38), warga Desa Pineleng.
- BACA JUGA : Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Charlie ROTR Polresta Manado
- BACA JUGA : Problem Solving Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu, Mediasi Masalah Pencemaran Nama Baik
- BACA JUGA : Seorang Penjual Minuman Keras Ilegal Diajukan ke Sidang Tipiring oleh Polsek Wanea
Kejadian Penganiayaan itu terjadi Pada hari Minggu 06/08/2023 sekitar pukul 05.30 wita, dimana pada saat Korban akan meninggalkan tempat kejadiaan Perkara Pelaku mencegat Korban. Selanjutnya Korban melompat dari kendaraan yang dinaiki dan berlari sehingga Pelaku mengejar Korban dan langsung menarik rambut Korban sampai terjatuh.
Berdasarkan Informasi tersebut Tim Charlie langsung melakukan penyelidikan sehingga Tim mendapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumah, kemudian Tim menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku.
Selanjutnya Tim kembali ke Mako Polresta Manado dan menyerahkan Pelaku ke Piket Penyidik guna proses lebih lanjut.
(SOFYAN)