Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Para pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial FZ (27), warga Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Bogor pada Rabu (25/5/2022) lalu berhasil diungkap Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mako Polsek Cileungsi menjelaskan bahwa pengeroyokan terhadap Fuad Zamruddin (27) ini didasari oleh adanya utang pihutang.
“Jadi pelaku pengeroyokan yakni NL ini awalanya menagih utang kepada Joko yang merupakan kakak dari korban Faud Zamruddin melalui pesan WA. Namun tidak ada jawaban, hingga pelaku NL ini pun mendatangi rumah orangtua Joko,” jelasnya, saat konferesi Pers, Jumat (17/6/2022).
- BACA JUGA : Kendalikan Harga Pangan, Mendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Satgas Pangan
- BACA JUGA : 40 Pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung Naik Pangkat
- BACA JUGA : Operasi Yustisi di Lhokseumawe, Tim Gabungan Jalan Kaki Beri Himbauan Prokes kepada Masyarakat
Saat itu, imbuhnya, pelaku NL bersama 3 orang lainnya datang ke rumah orangtua Joko dan langsung mematikan MCB listrik. Mereka kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Faud Zamruddin yang saat itu sedang tertidur bersama anak dan istrinya di kamar dengan tangan, kipas angin hingga air soft gun.
“Korban Faud ini sendiri sempat mencoba menyelamatkan diri dengan lari keluar rumah. Namun ditembaki soft gun oleh salah seorang pelaku lainnya hingga mengenai tangan dan punggung korban. Saat itu tetangga korban yang mencoba melerai pun diacungi air soft gun dan para pelaku ini berteriak dengan mengaku-ngaku sebagai Polisi,” jelasnya.
“Selain itu korban pun sempat dibawa para pelaku menggunakan mobil, sebelum akhirnya diturunkan di daerah Cipayung. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi,” tuturnya.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita amankan pelaku pengeroyokan, yakni NL berikut barang bukti berupa air soft gun berikut pelurunya di daerah Bojong Kidul, Kota Bandung pada Rabu (15/6/2022). Sementara itu 3 pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata dia, NL ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal hukuman 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara.
(DEDY MULYADI)