Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Minggu (26/6/2023), sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal Diketahui pelaku seorang laki-laki berinisial JB (25), warga Desa Minaesa Kecamatan Wori.
Kejadian persetubuhan itu terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 00.00 WITA dimana korban NJ (15) sendang tidur di kamarnya kemudian pelaku datang dan membangunkan korban dan langsung melucuti Pakaian korban dan menyetubuhi korban dimana kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku yang merupakan paman dari korban.
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap Warga Aceh Bawa Sabu Seberat 10 Kg
- BACA JUGA : Meriahkan HUT Bhayangkara ke 77, Polres PALI Gelar Lomba Gaple
- BACA JUGA : Pernyataan Ketua Korwil FBR Kota Bekasi H. Novel Said Menjelang Idhul Adha bagi Seluruh Anggota FBR di Bekasi
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi, laporan direspon cepat oleh tim Alpha ROTR Polresta Manado yahh di pimpin kanit Resmob Ipda Maria Rurupandang dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya kemudian tim menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi.
(SOFYAN)