Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap seorang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) online. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kopi di Jalan Sudirman, Komo Luar Kecamatan Wenang, Selasa (4/10/2022) sore.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Siraot melalui Kasat Reskrim Polresta Manado mengatakan “Pelaku tersebut berinisial NM (30), warga Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, kota Manado. Ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi.
Lanjut ujar Kasat Reskrim mengatakan, anggotanya mendapat informasi pelaku sedang melayani pemasangan togel online sambil menikmati kopi. Tak butuh waktu lama, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Pelaku kemudian terciduk duduk di bagian dalam rumah kopi sambil menunggu pemasang togel.
- BACA JUGA : Lagi, Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Diamankan SatRes Narkoba Polres Kuansing
- BACA JUGA : Polres Kuansing, FORDEKS dan AFK, Gelar Do’a Bersama Tragedi Kanjuruhan Malang, Sekaligus Mulai Turnamen Futsal
- BACA JUGA : Surprise HUT TNI Ke-77, Kapolsek Tambang dan Kapolsek Kampar Kunjungi Mako Koramil 07/KPR
“Tim saya langsung mengamankannya ke Polresta Manado,” kata Kasat Reskrim.
Awalnya pelaku tidak mengakui bermain togel online. Tapi saat pemeriksaan di handphonenya, ditemukan link togel online yang menjadi akunnya dengan sejumlah nomor yang telah dipasang.
Sementara itu, pada penangkapan itu Tim Alfa ROTR berhasil mengamankan barang bukti dua buah handphone merek Xiaomi dan Samsung beserta uang tunai sejumlah Rp1.632.000,-.
“Pelakunya sudah kami amankan dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk di proses sesuai hukum,” ungkapnya.
(SOFYAN)