Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Selasa, 15 Februari 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sabang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Pembunuhan) a.n Terdakwa DIAN YUDHA SUDJI Bin Alm SUMAJI SUDJI.
Bahwa Terdakwa DIAN YUDHA SUDJI Bin Alm SUMAJI SUDJI didakwakan dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu Penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap korban ZAHARI Bin Alm. ZAINUDDIN, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam hal ini, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi – saksi beserta Ahli selama persidangan telah diperiksa 6 orang Saksi dan 2 orang Ahli dan barang bukti, Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Undang – Undang yang berlaku maka Jaksa Penuntut Umum Yovi Iskandar, S.H. pada kesempatan ini Menuntut Terdakwa a.n DIAN YUDHA SUDJI Bin Alm SUMAJI SUDJI dengan amar tuntutan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa DIAN YUDHA SUDJI Bin Alm SUMAJI SUDJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan subsidair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
- BACA JUGA : Pengkap OKI Bersiap Menuju 50 Kota Cerdas di Indonesia
- BACA JUGA : Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang Melanggar UU Jasa Konstruksi
- BACA JUGA : Terima Audiensi PAPDESI, Bupati Simalungun: Pangulu Garda Terdepan Dalam Pembangunan di Kabupaten Simalungun
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DIAN YUDHA SUDJI Bin Alm SUMAJI SUDJI dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan.
3. Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) Buah batang kayu kuda-kuda kering dengan panjang 178 cm;
(dirampas untuk dimusnahkan), 1 (satu) buah kopel rim warna hitam; 1 (satu) buah handuk warna hijau lumut merk rowel one yang terdapat bercak darah; (dikembalikan kepada saksi ZUMAIDAR Binti alm IBRAHIM selaku istri Alm ZAHARI).
Selanjutnya Sidang akan dilaksanakan Selasa, 22 Februari 2022 yaitu dengan Agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H juga menyampaikan pesan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang agar selalu serius dan profesional dalam menuntaskan suatu perkara sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI “Gunakan Hati Nurani dalam setiap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan” dan “Jaga Marwah Institusi dengan bekerja secara Cerdas, Integritas, Professional Dan Berhati Nurani”.
Liputan : BUKHARI