Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Lanjutan Pembangunan Gedung Convention center Tahap ke III HPS Rp.9 Milyar yang dimenangkan oleh CV.INTI KARYA LESTARI Nilai penawaran Rp.8,181 Miliar.
Pembangunan Gedung Sabang Convention Center tahap ke III mempersyaratkan kode sub bidang SBU SP 010 pekerjaan beton, padahal sesuai dengan peruntukannya Pembangunan Gedung menggunakan kode SBU Bangunan BG atau BG 009 Bangunan lainnya.

Sebagaimana hasil penelusuran dari Lembaga Pemantau Lelang Aceh dimana Pokja dengan sengaja mempersyaratkan SP 010 untuk menghambat perusahaan lain untuk bersaing secara sehat. Pokja seharusnya melakukan Reviu Dokumen Pemilihan yang diajukan oleh KPA jika dirasakan ada pelanggaran atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ungkap Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasruddin Bahar.
- BACA JUGA : Sekda Aceh Utara Lantik 21 Pengawas Sekolah SD dan SMP
- BACA JUGA : Himbauan Prokes, Kapolres Pematangsiantar Perintahkan Personil di Wilayah Siantar Barat
- BACA JUGA : Kapolda Aceh Kunker ke Polres Sabang
Lanjutnya, bahwa Pokja sudah melakukan tindakan Post Bidding menambah syarat-syarat yang bersifat diskriminatif. Pokja sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jika dilihat dari hasil pekerjaan tahap ke III kemajuan pekerjaan belum sesuai dengan harapan, patut diduga adanya Mark Up harga. Jika ditotal mulai tahun Anggaran 2019,2020 dan 2021 sudah menelan dana Rp.22,6 Miliar.
“Kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP Kota Sabang kami minta untuk melakukan uji Forensik terhadap penawaran dan merekomendasikan BPKP untuk melakukan audit kerugian Negara. Dengan dana yang begitu besar pembangunan Gedung belum bisa dimanfaatkan,” tegas Nasruddin Bahar.
Liputan : BUKHARI