Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Dasar hukum pembangunan jalan Desa diatur dalam Undang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang – Undang No.38 Tahun 2004 mengenai klasifikasi dan standart jalan termasuk jalan Desa, dimana menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan desa termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
Undang – undang ini tegas dan lugas mengatur implementasi teknis dalam tatakelolah jalan juga pemeliharaannya. Namun harus terencana dengan baik serta akurat agar Dana yang diperoleh dari Rakyat melalui Pajak yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah tepat sasaran, tepat guna serta tidak terkesan diambur-amburkan secara percuma atas nama pembangunan.

Hendaknya ini harus dipahami semua pelaksana anggaran. Hal tersebut terjadi di Desa Karang Asem Timur dalam pelaksanaan penyaluran anggaran sebesar Rp.360.000.000., penggunaan Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025.

- BACA JUGA : Antisipasi Karhutla, Kapolda Kalteng Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan
- BACA JUGA : Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM
- BACA JUGA : Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Ditilik dari kondisi jalan yang di betonisasi masih dalam kondisi baik, terlihat dilapangan masih berkisar 2 (dua) lamanya pekerjaan dengan anggaran dana desa tahun 2023. Namun tahun ini dianggarkan untuk di betonisasi, seolah – olah hal ini dipaksakan.

Penyaluran dana sebesar 360 juta tidak efektif, tidak tepat sasaran, kurang efisien dan jadi tanda tanya besar, namun itulah kenyataannya penentuan fisik pembangunan asal tunjuk, asal jadi yang penting ada pembangunan.
Diharàpkan semua stakeholder, baik Kecamatan, inspektorat, Masyarakat memonitor hal tersebut, dimana sesungguhnya untuk masa pemeliharaan, pembangunan bila sudah 4 tahun berjalan, sehingga tidak terkesan penggunaan Bankeu Infrastruktur Desa asal jadi.
(RH)




