Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com |
Proyek peningkatan jalan dari simpang Doli- Doli menuju Kecamatan Mandrehe Utara (Jln. Sutomo di Kecamatan Mandrehe) dengan anggaran lebih dari Rp. 8,8 Miliar diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya, sejumlah titik pada badan jalan terlihat retak, bahkan terdapat indikasi bahwa ketebalan aspal tidak mencapai standar minimal. Selasa 25/02/2025.
Ketua LSM PKN (Peduli Kepulauan Nias), Petrus S. Gulo, S.E. sekaligus pemanfaat jalan tersebut menduga telah terjadi pemborosan anggaran.
“Sangat prihatin melihat kondisi jalan seperti ini, belum 3 bulan setelah dikerjakan sudah pada rusak, Rp.8,8 miliar lebih pemborosan uang negara tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat”, ucapnya.
Menurutnya, konstruksi pembangunan jalan hotmix ini teruji dan terukur jika dikerjakan dengan tepat sesuai dengan speksifikasi, sehingga umur layanan jalan bisa sampai puluhan tahun.
“Melihat aspal yang pecah di lokasi, menunjukkan lapisan aspal sangat tipis, diperkirakan tidak sampai 5 cm dan campuran aspal yang sangat kurang dalam mengikat jenis material agregat, sehingga dengan mudah terjadi keretakan”, ujar Petrus Gulo.
Lanjutnya, Penyebab lainnya juga karena suhu aspal pada saat penghamparan dibawah suhu minimum. Bisa dibayangkan material aspalnya didatangkan dari Kabupaten Nias Utara dengan lama tempuh sampai 5-6 jam karena berbagai hambatan selama di perjalanan. Apalagi jika dikerjakan pada saat hujan.
“Kegagalan konstruksi pembangunan jalan ini juga karena kurangnya atau lemahnya pengawasan dari pengelola proyek, Konsultan Pengawas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direksi Pekerjaan, sehingga rekanan bisa dengan leluasa mengerjakan sesuka hatinya”, terangnya.
- BACA JUGA : Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
- BACA JUGA : Barang Milik Putrinya yang Sudah Meninggal Tidak Dijadikan Barang Bukti oleh Penyidik, Ayah Korban Melapor ke SPKT dan Bidpropam Poldasu
- BACA JUGA : Pebriyan Winaldi dan Langkah Berani Mendirikan Panti Rehabilitasi Narkoba di Riau
Pihaknya juga akan melakukan langkah melaporkan kepada penegak hukum.
“Hal ini sangat potensial untuk dilaporkan ke penegak hukum, delik korupsi uang negara, rekanan, konsultan pengawas, PPK dan direksi pekerjaan harus bertanggung jawab. Karena sangat mustahil bahwa lapisan aspal sepanjang jalan ini akan dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai dengan speksifikasi selama masa pemeliharaan”, tegasnya.
Menurut A. Putra Gulo, yang merupakan warga Desa Hayo, Kecamatan Mandrehe, proyek ini pernah dikerjakan saat kondisi hujan. Hal tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas jalan yang kini terlihat bergelombang dan retak.
Ia juga menyoroti bahwa jenis agregat yang digunakan dalam proyek ini tidak diketahui secara pasti, tetapi dari pengamatannya, ketebalan agregat hanya sekitar 8 cm. Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait ketahanan jalan tersebut dalam jangka panjang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisdom Waruwu, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan seimbang terkait dugaan permasalahan ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan. Hal yang sama juga terjadi saat konfirmasi dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, yang juga enggan memberikan komentar terkait proyek tersebut.
Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Ruas Jl. Sutomo di Kecamatan Mandrehe. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek ini dikerjakan sesuai dengan kontrak bernomor 600/03/P-04.DAK/SP/PPK-1/BM-PUTR/2024, yang ditandatangani pada 28 Mei 2024. Dengan nilai kontrak mencapai Rp. 8.858.783.600, proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024.
Pengerjaan proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 200 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei 2024 hingga 14 Desember 2024. CV. Tresno Agung Lestari bertindak sebagai pelaksana proyek, sementara pengawasan dilakukan oleh PT. Enconsoil Ensan. Dalam pelaksanaannya, proyek ini berada di bawah tanggung jawab PPK Konstruksi Dinas PUTR, Bidang Bina Marga TA. 2024.
(P. GL)