Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Pembangunan jalan yang berada di jalan Daun Salam Pasar Baru Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar diduga proyek siluman.
Pasalnya, pembangunan jalan tersebut dikerjakan tanpa pemasangan papan nama atau plank proyek yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Masyarakat komplek daun salam menyesalkan pembangunan drainase tanpa plank ini. Menurut warga, seluruh pembangunan proyek pemerintah wajib memakai plank proyek.
“Ini jelas salah, sebab seluruh proyek baik prosesnya tender maupun swakelola harus memakai plank, sehingga warga tahu siapa perusahaan pelaksana, dinas yang mengeluarkan pekerjaan, dan berapa jumlah pagu dana dikeluarkan,” tanya warga.
Selain itu juga, ungkap warga, proyek ini dinilai telah melanggar amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- BACA JUGA : Jalin Kemitraan, Kajari Nagan Raya Silaturahmi bersama Para Jurnalis
- BACA JUGA : Polres Sergai Razia Tempat Penginapan, 1 Pengunjung Positif Narkoba
- BACA JUGA : Tegas, Ketua KIP Nagan Raya: Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Akan Dipecat
Hasil amatan wartawan di lokasi, Rabu (20/12/2023), terlihat beberapa pekerja terus melaksanakan pembangunan jalan itu.
Namun tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi, karena papan nama yang menerangkan perusahaan pelaksana, dinas yang mengeluarkan pekerjaan, pagu dana dan sebagainya tidak terdapat di lokasi.
Bahkan, beberapa tokoh masyarakat setempat merasa heran dengan proyek pembangunan jalan siluman ini.
“Kami sangat senang dengan proyek ini, namun yang membuat kami kecewa kenapa enggak ada memasang plank proyeknya. Ada apa..??,” ujar warga yang tidak ingin namanya dipublis.
Parahnya lagi, saat mulai memasukkan bahan krikil besar ke lokasi, menyebabkan jalan lintas Daun salam menjadi sulit dilewati kendaraan.
“Enggak tahu, entah proyek dari mana ini, karena kita tidak mengetahui dari dinas mana atau bersumber dari mana. Karena jalan ini belum ada penyerahan dari pemilik kavlingan ke Aset pemerintah kota Pematangsiantar. Apakah dari pakai biaya pribadi untuk membantu jalan tersebut atau dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kota Pematangsiantar”, ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematangsiantar belum bisa dimintai keterangan terkait proyek tersebut .
(Ricardo)