Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com |
Bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program masyarakat miskin dalam mendapatkan rumah yang lebih layak. Jarwati 47 tahun, warga Desa kutasari RT 07 RW 04 salah satu keluarga penerima bantuan RTLH tahun anggaran 2025, Rabu 12 Januari 2025 menyampaikan bahwa dia sangat bersyukur mendapat bantuan tersebut.
“Berkat bantuan itu, saya bersama keluarga dapat menempati rumah yang jauh lebih layak dari sebelumnya. Semula rumah saya berdinding papan jelek tapi sekarang sudah berdinding tembok bata. Atap yang semula bocor sekarang sudah tidak. Bantuan RTLH bersumber dari anggaran Dana Desa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 1 unit rumah.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan, namun bagi penerima juga diwajibkan berswadaya agar bantuan yang disalurkan memiliki nilai lebih.
- BACA JUGA : Wartawan Dilarang Meliput Sesi Pembicaraan Anggaran dalam Musrenbang RKPD Kecamatan Babakan Madang Tahun Perencanaa 2026
- BACA JUGA : Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol DRP dan 3 Anggotanya Dilaporkan ke Divpropam, Poltak: Minta Kapolri Turun Tangan
- BACA JUGA : PII Banda Aceh Soroti Pelantikan Kadis Perkim Aceh diduga Melanggar UU Keinsinyuran
Memasuki tahun 2025 Pemerintah Desa kutasari juga mengalokasikan dana untuk bantuan RTLH sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk 5 unit rumah.
“Per kadus 1 unit rumah jadi masing-masing penerima menerima Rp.10.000.000. Harapan dari kegiatan ini sedikit demi sedikit semoga kemiskinan di Desa Kutasari semakin berkurang”, pungkas Kepala Desa Kutasari Basuki Kadang Dewa saat ditemui awak media Mitrapolri.com dilokasi pembangunan RLH.
Sampai berita ini diturunkan pengerjaan pembuatan RLH Rumah Layak Huni masih berlangsung.
(Budi Santoso)




