Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) Bogor terus berupaya memaksimalkan tata kelola pemerintahan melalui pelayanan, administrasi. Termasuk pengamanan aset dengan menggandeng Pengacara Negara Kejaksaan Negeri setempat.
Kerjasama yang ditandatangani Walikota Bogor dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Desember 2020 lalu. Untuk memuluskan pengembalian aset pemerintah yang banyak tercecer di beberapa tempat, nilainya berdecak kagum.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat diminta pendapatnya menjelaskan, dalam Rapat Kerja Internal diawal tahun 2022 ini, sub bantuan hukum berhasil mendata perkara litigasi, sejak tahun 2019 hingga 2021 terdapat 32 perkara perdata terkait persoalan aset dan tuntutan ganti rugi yang nilai fantastis.
- BACA JUGA : Aksi Prajurit Satgas 412 KOSTRAD Bersama Warga Perbaiki Jembatan di Pedalaman Papua
- BACA JUGA : HP Digadaikan Teman, Nyawa Pun Melayang
- BACA JUGA : Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi dengan Para Ketua Ormas/LSM di Wilayah Hukum Polres Bogor
“Kita telah mendata perkara litigasi sejak 2019 hingga tahun ini, terdapat 32 Perkara perdata tuntutan ganti rugi cukup fantastik bahkan nilainya cukup menakutkan,” kata Alma Wiranta pada wartawan Selasa (8/2/2022)
Menurutnya, penyelamatan keuangan daerah Kota Bogor yang berhasil dimenangkan dan berkekuatan Hukum tetap oleh Tim Kuasa Hukum pada Bagian Hukum sebesar Rp 926.207.579.860. Ditambah pengamanan aset pemerintah Kota Bogor, seluruhnya dengan estimasi Rp 600 miliar, bila dihitung mencapai Rp 1,5 Trilyun.
“Tentunya kerja nyata ini Bagian Hukum bersama-sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bogor maupun Jamdatun Kejaksaan Agung, diawali melalui permintaan LO (Pendapat Hukum), LA (pendampingan Hukum) maupun Pertimbangan Hukum,” ungkap Alma.
Liputan : DEDY MULYADI