Banda Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia memperingati dengan tegas pekerjaan lanjutan Pembangunan Bunker pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainal Abidin Banda Aceh yang diperkirakan menghabiskan Anggaran Rp 20 Milyar lebih tahun anggaran 2024 sesuai dengan data yang ditayang pada SIRUP LKPP yaitu RUP Rumah sakit ZA.
Kriteria Pekerjaan Konstruksi yang dapat dilakukan dengan cara Epurchasing atau Ekatalog adalah pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara berulang dan banyak dibutuhkan oleh berbagai instansi seperti gedung sekolah, gedung perpustakaan, ruang kantor dan banyak pekerjaan konstruksi yang banyak membutuhkannya. Pekrjaan konstruksi yang sederhana tidak membutuhkan penilaiaan kualifikasi penyedia.
- BACA JUGA : TTI Protes Keras Pekerjaan Fasilitas Air Minum SPAM Dilaksanakan Melalui Ekatalog
- BACA JUGA : Pj Bupati Mahyuzar Buka Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
- BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Gelar Baksos Pemberian Sembako untuk Petugas Kebersihan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
Untuk Pembangunan Bunker Rumah sakit hanya dibutuhkan oleh Rumah Sakit ZA tidak dibutuhkan oleh Instansi lain artinya pekerjaan Bunker tidak termasuk dalam kagagori pekerjaan ekatalog konstruksi.
Pekerjaan Bunker dibutuhkan Penyedia yang profesional dan punya pengalaman dan peralatan khusus, dibutuhkan penilaian kualifikasi penyedia untuk pelaksanaan pembangunan Bunker pada RSZA untuk itu pemilihan penyedia harus melalui proses tender secara terbuka dan diumumkan pada LPSE Aceh.
Jika PA/KPA tetap melanjutkan proses pemilihan penyedia dengan Ekatalog maka PA/KPA sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum. Jika dalam pelaksanaan nanti terjadi gagal konstuksi maka pihak yang bertanggung jawab adalah PA/KPA.
Sumber : Nasruddin Bahar Koordinator
Transparansi Tender Indonesia (TTI)