Sinjai, Sulsel – Mitrapolri.com
Kasus BBM jenis solar ilegal yang diamankan pihak Polres Sinjai, di Jalan Bulu Bicara, Sinjai Utara, memasuki babak baru.
Sat Reskrim Polres Sinjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka itu bernama Aslan dan Agustono yang merupakan sopir dan kernet mobil Box yang mengangkut solar sebanyak 8 ton.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti diamankan di Polres Sinjai sebanyak 8 ton BBM subsidi yang dikemas bentuk jerigen plastik.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan Mobil Box yang dipergunakan untuk mengangkut solar itu ke Morowali.
Diketahui, BBM subsidi tersebut berasal dari Kabupaten Bulukkumba yang diduga milik seorang ASN yang berstatus guru sekolah inisial NH.
- BACA JUGA : Mendagri dan Pj Gubernur Aceh Diminta Evaluasi Kinerja Pj Bupati Nagan Raya, JARA: Pj Bupati Jangan Cemen
- BACA JUGA : Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Imbau Orangtua tidak Berikan Motor ke Anak yang Masih Dibawah Umur
- BACA JUGA : Seorang Balita Meninggal Tenggelam di Kolam Pemandian Air Panas Desa Durian IV Mbelang Deliserdang
Kedua pelaku menjalani penahanan di Polres Sinjai selama proses hukum berjalan dan kini status keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sinjai
Agustono yang tercatat sebagai warga Kabupaten Morowali sebagai sopir mobil pengangkut solar subsidi dan rekannya Aslan sebagai kernet mobil yang merupakan warga Makassar.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Andi Irvan Fachri, mengatakan kedua tersangka telah ditetapkan melanggar Pasal 55.
“Kedua pelaku ditemukan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak sanggup memperlihatkan dokumen sah terkait Solar Subsidi tersebut,” kata IPTU. Andi Irfan. Senin, (11/09/2023).
Saat ditanya siapa pemilik solar tersebut, IPTU. Andi Irvan, hanya menjawab “sementara ini fokus terhadap proses hukum kedua tersangka. Adapun perkembangannya proses penyidikan akan kami sampaikan sewaktu waktu apabila ada perkembangan,” pungkasnya.
(ARIS)