Medan – Mitrapolri.com |
Pemilik Perusahaan Jasa Pencucian Sarang Walet membantah tudingan di salah satu pemberitaan Media online yang menuding Perusahaan nya ilegal dan tidak mempunyai ijin.
Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Endyk selaku Humas di Perusahaan tersebut mengatakan kepada awak media, saat di konfirmasi di Kantor Media Warta Poldasu.
Bahwa tudingan yang sudah beredar di salah satu Media online yang mengatakan Perusahaan Jasa Pencucian Sarang Walet di jalan Ahmad Dahlan Tanjung Morawa A tidak mempunyai Izin atau diduga ilegal, itu semuanya tidak benar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa usaha tersebut sudah memiliki Izin dan terdaftar sejak tahun 2021 Pemilik atas nama Leonardo, NIB : 1908220034695.
- BACA JUGA : Wartawan Diduga Diancam “Kooh Takuew” Saat Konfirmasi Dugaan Ada Pungli Berjamaah di SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat
- BACA JUGA : Aksi Cepat Polres Samosir: Pelaku Pembunuhan di Desa Pardomuan Nauli Dibekuk
- BACA JUGA : M. Nainggolan Tipu Konsumen Leasing Verena (Mizuho) Puluhan Juta
Di tempat yang sama, Bapak Endyk juga menambahkan memang buruh tersebut tidak memiliki BPJS karena sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
“Jadi mereka sering berpindah kerja dari tempat ini ke tempat yang lain dalam hitungan hari oleh sebab itu mereka tdk memiliki Bpjs karena status mereka Buruh Harian Lepas”, imbuhnya.
“Begitu juga atas tudingan yang sudah beredar di beberapa media online tersebut mengatakan, diduga Perusahaan Jasa Pencucian Sarang Walet dibeking oleh oknum Marinir, itu juga tidak benar.
Jadi Perusahaan kami merasa di rugikan atas pemberitaan tersebut dan seharusnya Pihak Media tersebut mengkoonfirmasikan ke kita terlebih dahulu sebelum menaikkan berita tersebut”, jelasnya.
Sumber : Naf.Gulo (wartaPoldasu)
(P. GL)