Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMgP4) Nagan Raya memberikan apresiasi atas keberhasilan pihak kepolisian Polres Nagan Raya yang memfasilitasi pengembalian Dana Desa oleh salah seorang mantan kepala Desa diwilayah tersebut.
Hal ini dikatakan oleh kadis DPMgP4 Nagan Raya Damharius, Spd, Msi kepada Mitrapolri.com Senin (02/01) mantan camat Tripa Makmur ini menuturkan bahwa pihak mendukung dan memberikan penghargaan atas upaya pihak kepolisian untuk mengembalikan kerugian negara dari penyelewengan penggunaan dana Desa.
“Kami atas nama pemerintah daerah sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan inspektorat Nagan Raya yang telah berhasil memfasilitasi pengembalian dana desa tahun 2018 yang sempat disalah gunakan oleh mantan kepala Desa Dikecamatan Darul Makmur dan setahu kami ini sudah untuk kedua kalinya, karena sebelumnya juga pernah terjadi pada Desa Gunong pungki tadu Raya yang mengembalikan dana desa melalui polres Nagan Raya”, ungkap Damharius.
Lebih lanjut dirinya berharap kepada para kepala Desa agar benar – benar menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, bila tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Sebagainana diberitakan sebelumnya seorang mantan kepala desa mengembalikan dana desa yang sebelumnya sempat disalah gunakan, pengembalian tersebut berlangsung Rabu (28/12/2022) di Aula Mapolres Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
- BACA JUGA : Sijago Merah Lahap 5 Rumah dan 3 Sepeda Motor di Kelurahan Sompe Sabbangparu Wajo
- BACA JUGA : Tutup Tahun, PT Pupuk Iskandar Muda Melaksanakan Pengantongan, Pengapalan Akhir Tahun 2022 dan Penjualan Perdana Pupuk NPK
- BACA JUGA : Polsek Lasiolat Laksanakan Patroli, Pengamanan dan Monitoring di Tempat Wisata Air Terjun Mauhalek
Uang itu diserahkan langsung oleh Samianto dan diterima oleh Ketua BUMDes Serba Jadi Delli Surono, disaksikan Kapolres Nagan Raya, Kasat Reskrim dan Unit Tipidkor, Kepala DPMGP4 mewakili Inspektorat serta keuchik dan aparatur Gampong Serba Jadi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya menyebutkan, pengembalian uang tersebut setelah adanya indikasi tidak tepat dalam penggunaan dana desa dimaksud.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya, pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi. Dalam pemeriksaan, mantan keuchik mengaku khilaf dan salah menggunakan anggaran BUMDes tahun 2018 itu, dan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada Ketua BUMDes.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menambahkan, penyalahgunaan anggaran desa itu diharapkan yang terakhir kali terjadi di kabupaten tersebut.
(T. RIDWAN)