Mitra Polri
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Pemkab OKI Terkesan Kurang Serius Dalam Penanganan CSR

by mitrapolri.com
12 Februari 2022 | 16:07 WIB
in Peristiwa

OKI, Sumsel – Mitrapolri.com

Mendapati Terkait banyaknya infrastruktur jalan yang sudah rusak di Kabupaten OKI, Jauhari salah satu anggota dewan Kabupaten OKI yang memberikan Tanggapannya Rabu 09/02/22 diruang rapat Paripurna mengatakan” Kalau memang APBD OKI tidak cukup untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, harusnya bisa mendorong tanggung jawab sosisal dan lingkungan( TJSL) Perusahaan atau biasa di sebut CSR (Corporate Society Responsibility) ” ujarnya.

Lanjut bang Joe (begitu sapaan akrabnya)” Kami dari DPRD melalui Fraksi PKS pernah menginisasi 2,5 persen untuk laba bersih dari Perusahaan untuk masuk ke PemKab OKI, tetapi saya tidak tahu kelanjutanya, inisiasi kami untuk 2,5 persen itu disetujui di loloskan atau tidak oleh tim PanSus RaPerDa CSR DPRD OKI” terangnya.

Masih dengan bang Joe, “Menurut pendapat saya pribadi, kalau Infrastruktur bagus maka pendidikan, kesehatan, dan ekonomi otomatis akan menjadi lebih baik juga, karena sebuah Infrastruktur yang baik adalah hal yang sangat vital, dan bisa menjadi hal yang sangat Fatal apabila tidak berfungsi dengan baik untuk sebuah pembangunan di suatu daerah”, jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya,”Selain daripada itu saya juga menilai PemKab OKI terkesan kurang serius dalam hal pengurusan CSR di kabupaten OKI ini, mengapa saya katakan demikian? Karena beberapa tahun lalu sudah terbentuk forum CSR namun saya menilai forum ini juga tidak begitu efektif dalam pengurusan CSR OKI, dan terkesan tidak begitu serius mendorong Perusahan dalam pengelolahan CSR”, terangnya.

Di lain waktu, Kamis 10/02/22 Agus fauzi selaku KaBag Hukum Setda OKI ketika di konfirmasi usai rapat BaPemPerDa mengatakan, “PerDa CSR beberapa tahun yang lalu memang sudah ada tetapi sudah dicabut dan diganti lagi, dan sudah dibuat lagi di Tahun 2021, namun ketika disinggung Tahun Berapa dan Nomor Berapa PerDa Pertama CSR dibuat, Agus Fauzi lupa tahun berapa itu”, katanya.

  • BACA JUGA : Gencarkan Pembangunan, Jokowi Canangkan 10 Destinasi Wisata Prioritas Indonesia
  • BACA JUGA : Tingkatkan Sinergitas, Dandim 0402/OKI-OI Terima Kunjungan Bupati Ogan Ilir
  • BACA JUGA : Jajaran Polres Majalengka Patroli Penegakan Pencegahan Penularan Omnicron Ditempat Wisata

Lanjut Fauzi, “Dan sekarang kita sedang membahas untuk membuat aturan turunannya dari PerDa CSR yakni PerBubnya” Ujarnya. Namun Ketika di singgung apakah ada pasal di PerDa CSR tersebut dari inisiasi beberapa Dewan tentang adanya pasal yang membahas tentang 2,5 persen laba bersih dari Perusahan untuk PemKab OKI, Agus Fauzi menjelaskan bahwa tidak ada.

ADVERTISEMENT

Masih kata Fauzi, “Dengan melihat dan merujuk peraturan di atas seperti UU dan PP yang mengaturnya bahwa tidak ada pasal yang megatur secara spesifik mengenai Persentase perusahan untuk menyalurkan ke daerah, dan Pemkab OKI tidak ada kewajiban memeriksa atau mengkroscek keuntungan dari sebuah perusahan, dan mengenai inisiasi dewan untuk 2,5 persen keuntungan atau laba bersih Perda inikan juga prosesnya difasilitasi oleh Gubernur kemugkinan Inisaisi 2,5 persen di coret gubernur”, jelasnya.

Pendapat lain juga dikemukakan oleh Budiman Selaku Ketua Pansus Raperda CSR dihari yang sama mangatakan, “Perda Bukan diganti tapi lebih diperbaiki karena sebelumnya Forum CSR di buat satu payung namun kini di buat terpisah agar lebih baik”, terangnya.

Namun ketika disinggung perihal yang diinisiasi oleh salah satu Fraksi terkait keuntungan 2,5 persen laba bersih perusahan untuk CSR PemKab OKI, Budiman menjelaskan, “Hal demikian itu tidak dibolehkan Karena UU dan PP tidak ada yang mengaturnya” jelasnya.

Sebagai informasi untuk publik terkait CSR, beberapa Undang Undang telah mengaturnya yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

ADVERTISEMENT

4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Liputan : M. TAHAN

Share1SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB
Aceh

Lana Akan Laporkan Dugaan Galian C Langgar Izin di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

10 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini