Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat melakukan aksi pencurian water meter milik PDAM di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, Polisi Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku pada Senin (15/12/2025) sore.
Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga mencuri water meter PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga sehingga menyebabkan kerugian dan terganggunya pelayanan air bersih.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pegawai PDAM terkait maraknya kehilangan water meter di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA : Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang
- BACA JUGA : Saat Apel di Mapolresta, Kabag SDM: Tetap Jaga Kesehatan
- BACA JUGA : Jelang Natal, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Lokasi Ibadah Melalui Risk Assessment
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mengetahui keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit water meter milik PDAM yang telah dipotong sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian water meter di wilayah Kecamatan Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan menambahkan, pengamanan dilakukan secara humanis guna menghindari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuriani dengan pemberatan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.
Humas Polrrs Ogan Ilir
(MOH. SANGKUT)




