Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolrestabes Medan memimpin pemusnahan Barang Bukti berupa Ganja dari 8 kasus atau 9 tersangka di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan dan Labuhan Deli, Bid Laboratorium dan Forensik Sumut, Para tersangka beserta penasehat hukumnya serta Tokoh Masyarakat setempat.
Adapun sebanyak 84 bungkus berisikan 84 kg Ganja dimusnahkan di Jl. Selamat Ketaren Ujung Dsn. 8 Desa Medan Estate Percut Sei Tuan Kab. Deli Sersang pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium langsung ditempat oleh Bid Labfor Sumut dihadapan tersangka dan JPU serta Pengacara / Penasehat Hukum tersangka selanjutnya diperlihatkan hasil uji tersebut yaitu Positif Narkotika jenis Ganja.
- BACA JUGA : Kapolresta Banyumas Serahkan Bantuan Material dan Sembako kepada Korban Tanah Longsor di Banyumas
- BACA JUGA : PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas Temui Mendag Usulkan Pembangunan PMKS dan Pasar Rakyat
- BACA JUGA : Dinkes Aceh Barat Resmi Larang Penggunaan Obat Sirup Cair
Setelah dilakukan uji laboratorium BB tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk menghindari dampak asap narkoba, pemusnahan dilakukan dilahan kosong.
Adapun pengungkapan tersebut adalah hasil upaya dari Satresnarkoba, Polsek Polsek dan tentunya dari laporan pengaduan masyarakat.
Sumber : Satresnarkoba Polrestabes Medan