Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH. Menerangkan kepada media mitrapolri.com bahwa telah ditangkapnya terhadap dua orang terkait kasus dugaan pencurian.
Adapun nama dua tersangka tersebut – (KA) Alias Bulek, (26), wiraswasta, alamat Gampong cot Ba’u Sabang dan (HS), (36) buruh bangunan, alamat Gampong Ujong kareung Sabang. (6 April 2023).
Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 12.00 Wib. Oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Bripka Rahmat.
Penangkapan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP pidana, atas dasar Laporan Polisi LP.B/18/IV/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 03 April 2023 yang dilaporkan oleh korban An. SYARJANI, S.T.
Adapun laporannya kejadian hilang 1 unit HP milik korban pada tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib, kejadian berawal pada saat itu korban pergi bertamu kesalah satu rumah temannya di Komplek TVRI Gampong Cot Abeuk, korban menaruh HP dikotak / jok bawah stank sepeda motor milik korban, sekitar 30 menit kemudian pada saat korban hendak pulang saat itulah korban mengetahui HP miliknya sudah hilang.
Atas dasar kejadian tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan bantuan peralatan ITE dan setelah satu minggu kemudian petugas mengetahui keberadaan HP yang hilang tersebut sudah di wilayah kota Banda Aceh.
- BACA JUGA : Rumah Milik Ketua LPRI Kocar Kacir Akibat Puting Beliung
- BACA JUGA : Pj. Bupati Mappi Serahkan Hibah kepada KPUD dan BAWASLU Kab. Mappi TA. 2023
- BACA JUGA : KPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 Jiwa
Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung berangkat ke banda Aceh.
Akhirnya diketahui HP tersebut sudah dijual kepada salah seorang warga dibanda Aceh dengan harga Rp 2.000.000, selanjutnya diketahui oleh petugas dan melacak keberadaan (KA) yang saat itu sedang berada/menginap dihotel Permata Hati Blang Oi Banda Aceh.
Sekira pukul 11.00 wib petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka (KA) Alias Bulek di Hotel Permata hati Blang Oi Banda Aceh dan Pada saat dilakukan penangkapan juga ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu sabu dari dalam saku celana (KA).
Berdasarkan pengakuan tersangka (KA) bahwa HP tersebut diperoleh dari temannya yaitu (HS) untuk dijual.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 16.00 wib petugas berhasil melakukan penangkapan (HES) dirumahnya digampong Ujong Kareung Sabang, dengan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui bahwa ianya telah mengambil barang berupa 1 unit HP milik korban.
“Saat ini kedua pelaku diamankan dikantor Sat Reskrim Polres Sabang untuk proses lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim Polres Sabang.
(IRAWAN/BUKHARI)