Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pohon mahoni dikenal sebagai pohon dengan berjuta manfaat. Pohon ini termasuk kategori tumbuhan yang dapat tumbuh di mana saja secara cepat.
Mahoni bisa tumbuh tinggi mencapai 5-40 meter dengan cabang yang banyak. Daun pohon mahoni mampu menyerap polusi udara dan menghasilkan oksigen yang menyegarkan udara. Polusi yang diserap pun tidak sedikit, mencapai 60% kandungan polusi dapat diserap oleh daunnya ini.
Itulah mengapa mahoni sering ditanam di pinggir jalan raya dan juga menjadi tempat berteduh dari cuaca panas.
Akan tetapi sangat disayangkan yang terjadi di kecamatan Siantar jalan Asahan Nagori Pematang Simalungun tepatnya di depan perumahan mewah yaitu perumahan Meranti Land, dimana puluhan pohon mahoni yang ada disana ditebangi oleh orang tak dikenal (OTK).
Pasalnya ketika kita konfirmasi Camat Kecamatan Siantar Edward Girsang menjawab, “Tidak ada masuk permohonan ijin ke pihak kecamatan pak. Kita tidak tahu apa-apa terkait penebangan pohon tersebut”, ujarnya.
Awak media juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daniel Silalahi.
“Tidak ada ijin penebangan, Dilaporkan aja ke APH”, ucap beliau.
Di sisi lain juga awak media juga konfirmasi Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom SH.
- BACA JUGA : Aceh Diguncang Gempa M 6,4
- BACA JUGA : Kapolda Jabar Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke – 67 Tahun 2022
- BACA JUGA : Polsek Saribu Dolok bersama Sat Reskrim Resor Simalungun Dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan
“Kami tidak ada info dan lain-lain perihal pohon atau pun aktifitas jalan, pulau jalan dan kelengkapan jalan ada pada perintahan Kabupaten. Kalau untuk pohon/hutan ada pada kepemilikan Kabupaten atau Provinsi bos. Mohon maaf Lae, mas, ito, amangboru, tulang, Kami tidak ada kapasitas perihal pohon”, balas Pak Kapolsek.
Sementara dapat kita ketahui bahwa ketika seseorang melakukan penebangan pohon yang ada di daerah milik jalan tanpa memiliki izin, maka bisa dikategorikan melanggar Undang-undang.
Khususnya UU Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, bagi pelaku yang dengan sengaja menebang pohon dan mengambil keuntungan dari hal itu, maka bisa dipidanakan.
Kemudian, jika modusnya untuk memperkaya diri dari hasilnya itu, bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(RICARDO)