Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Paska dibukanya masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, pada 18 Desember 2022. Jumlah pelamar yang mendaftarkan dirinya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) hingga Senin (26/12/2022) atau sudah mencapai 14 Ribu orang lebih.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar melalui Devisi Sosial Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Muhammad Usman, menyebutkan memasuki hari ke-9 pembukaan pendaftaran PPS untuk pemilu serentak tahun 2024 yang telah mendaftar saat ini mencapai 14.575 orang dari 852 desa yang tersebar di 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
“Antusias masyarakat mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota PPS sangat tinggi, sehingga jumlah ini besar kemungkinan akan bertambah, sedangkan untuk formasi yang dibutuhkan hanya 2.556 orang dan setiap desa sebanyak 3 orang”, ucap Muhammad Usman, Senin (26/12/2022).
- BACA JUGA : PGE Bantu Korban Banjir dan Santuni Anak Yatim di Langkahan
- BACA JUGA : “ID” Pelaku Penganiayaan di Jalanan Kampung Ambonggo Berhasil Diamankan Teamsus Boven Digoel
- BACA JUGA : Berbagi Kasih, Polres Pematangsiantar Membagikan Bingkisan Natal ke Panti Asuhan
Muhammad Usman yang lebih dikenal dengan sebutan Osama menambahkan perekrutan calon anggota PPS ini tetap dilakukan sesuai keputusan KPU RI No 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, atas perubahan PKPU No 476 Tahun 2022.
“Setelah tahapan pendafataran itu, selanjutnya akan ada tahapan selanjutnya, yakni; mulai dari tahapan penelitian berkas, tes tulis, hingga tes wawancara, hingga pengumuman dan penetapan serta pelantikan PPS,” pungkasnya.
(FADLI)