Bangka, Babel – Mitrapolri.com
Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan diareal lokasi penambangan ilegal di lokasi Kecamatan Sungailiat itu disikapi oleh Tim gabungan Polres Bangka, Polsek Sungailiat, Satpolairud, Direktorat Satpolairud Polda Babel dan pihak Kecamatan Sungailiat melakukan penertiban sekaligus memasang spanduk larangan menambang di beberapa titik lokasi penambangan ilegal di Sungailiat, Kamis (29/9/2022)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Supanto dan Kapolsek Sungailiat IPTU Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Samapta Polsek Sungailiat Ipda Azhar, Sekcam Sungailiat Ridwan, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungailiat, Personil Dit Polairud Polda Babel, Personil Sat Polairud Polres Bangka, Personil Samapta Poles Bangka dan Personil Polsek Sungailiat.
Kapolsek Sungailiat IPTU Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Supanto atas Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan kegiatan ini merupakan langka preemtif dan preventif Kepolisian sebagai langkah jangka pendek terhadap para penambang dan apabila masih tetap tidak mengindahkan perintah atau langkah persuasif, maka akan dilaksanakan langkah jangka sedang yaitu penegakan hukum sebagai langkah berikutnya dan upaya terakhir terhadap penambang illegal agar ada efek jera.
“Saat ini kita berupaya preemtif dan preventif terhadap kegiatan Tambang Inkonvensional yang berada diNelayan 1 dan Kampung tanah Hongkong Nangnung Kelurahan Sungiliat Kecamatan Sungailiat. Berharap nantinya Masyarakat yang melakukan penambangan bisa dihentikan”, kata Kasat Polair bersama Kapolsek Sungailiat.
- BACA JUGA : Cegah Gangguan Kamtibmas Sat Samapta Polres Bangka Barat Rutin Laksanakan Patroli Malam
- BACA JUGA : Wakapolda Sumsel Hadiri Baksos Donor Darah Sambut HUT TNI Ke-77
- BACA JUGA : Personel Polres Bangka Barat Laksanakan Program Binrohtal
Ditambahkan bahwa, “Agar para penmbang segera melakukan penghentian aktivitas penambangan timah dikarenakan kegiatan tersebut ilegal dan tidak memiliki izin yang mana masuk dalam kawasan Hutan Konservasi Mangrove dan areal Pemungkiman”, lanjut Kompak Kasat Polair dan Kapolsek.
Sebanyak 100 orang penambang diberikan Himbauan dan edukasi agar tidak melakukkan kegiatan atau aktivitas penambangan dan juga dilakukan pemasangan spanduk Himbauan larangan di 2 lokasi yaitu di Lingkungan Nelayan 2 Kecamatan Sungailiat dan kampung tanah hongkong Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dari salah satu masyarakat penambang Tambang Inkonvensional (Ti) menyampaikan aspirasi yang berharap bisa di dengar oleh pemerintah daerah maupun Provinsi yang berkapasitas menangi urusan pertambangan. Bahwan masyarakat ingin bekerja tambang secara legal dan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku karena ini adalah mata pencarian kami selama ini.
Sumber : Humas Polres Bangka