Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com |
Pengacara Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A., mendesak Polres Gowa mengambil tindakan tegas terhadap Ketua LSM FAAM Sulsel, Rahmayadi alias Randi, yang diduga melakukan pemerasan. Pernyataan disampaikan saat dihubungi media Mitrapolri.com Kamis (4/12/25).
Sya’ban membeberkan bahwa peristiwa pemerasan itu terjadi saat ia bertemu Randi dan dua rekannya di sebuah kafe di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Gowa, bulan lalu. Dalam pertemuan tersebut, ia dimintai uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat agar kelompok untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
- BACA JUGA : Kejati Riau Diminta Turun Tangan! Diduga Adanya ‘Pengantin’ Pada Lelang Limbah Padat (Besi) Ex Pertamina Limit Rp19 Miliar Lebih di KPKNL Dumai Sebagai Upaya Gratifikasi
- BACA JUGA : BP Taskin Lakukan Peninjauan Lapangan pada Bencana Banjir Aceh
- BACA JUGA : PT Green Palma Hadir Ditengah Masyarakat, 1 Ton Beras dan 1 Ton Minyak Goreng Disalurkan untuk Warga Desa Kualau Kampung Pinang
Menurut Sya’ban, aksi itu sangat mengecewakan mengingat ia mengenal para oknum tersebut dengan cukup dekat. Ia bahkan sudah menyampaikan bahwa latar belakang isu yang hendak dijadikan bahan demonstrasi bersifat privat dan tidak layak untuk dipublikasikan. Namun, penjelasan itu tidak digubris.
“Bukan hanya tidak dipahami, saya malah dijadikan target. Seolah-olah saya ini ATM berjalan,” ungkap Sya’ban, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis demonstran.
Ia menambahkan, ada dugaan kuat bahwa isu yang mereka bawa sengaja dijual kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
“Arah pembicaraan dan komunikasi mereka menunjukkan tujuan materi. Saya yakin isu itu diperjualbelikan,” tegasnya.
Sya’ban berharap Polres Gowa segera menertibkan oknum LSM dan aktivis yang berperilaku meresahkan tersebut. Menurutnya, jika hal semacam ini dibiarkan, reputasi gerakan aktivis dan lembaga sosial yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru akan tercoreng.
(Aris, S.H)




