ACEH – MITRAPOLRI.COM
Pengadaan Komputer, Laptop, Printer, Proyektor, Camera Digital dan TV harganya terlalu mahal, padahal masih banyak barang yang sama yang harganya setengah dari yang ditawarkan dengan kualitas yang sangat bagus dan layak pakai.
Sebagai contoh pengadaan 2 unit TV pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh jaya Rp.70.000.000,- harga per unit nya Rp.35.000.000,- padahal harga TV Digital 55 inc merk samsung pada tokopedia dibandrol Rp.7.698.000,-
Pengadaan Camera Digital pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireun 1 unit Rp.30.102.000,- padahal pada tokopedia Camera Digital merek Canon EOS 77D KIT 18-135 MM IS USM dibandrol Rp.11.999.000,-
Pengadaan Laptop 208 unit untuk Guru sekolah inti/UTBK SMAN Provinsi Aceh Rp.4.160.000.000 harga per unit Rp.20.000.000,- pada tokopedia Laptop AXUS X515EA i7 1165GT SSD W10 dibandrol Rp.10.999.000.
Pengadaan Personal Computer PC Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab.Aceh Utara 4 unit Rp.100.000.000,- harga per unit Rp.25.000.000,- harga pada tokopedia per unit Computer merek ASUS AIO V241EPK-BA7811WS Cor i7 8GB 1TB +128 GB SSD MX 330 dibandrol Rp.17.600.000,-
Pengadaan Printer 5 unit untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara Rp.30.000.000 harga per unit Rp.6.000.000. Pada tokopedia Printer merek Canon Fixma G4010 INK TANK Multi Fungsion garansi 3 tahun dibandrol Rp.4.750.000,-
Dalam menyusun Anggaran Dinas Pendidikan Aceh tidak berpedoman pada azas dan prinsip pengadaan yang efektif, efisien dan tidak terjadi pemborosan Anggaran. Jika dilihat dari pengadaan barang pihak Dinas Pendidikan Aceh tidak mempertimbangkan kewajaran harga. Jika ada barang yang mempunyai kualitas dan layak digunakan dengan harga yang terjangkau untuk apa membeli barang yang mahal.
- BACA JUGA : Luar Biasa, PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas Programkan Budaya Shalat Magrib Berjamaah
- BACA JUGA : Ini Himbauan Kapolda Sulsel Saat Melakukan Kunjungan Kerja di Polres Sidrap
- BACA JUGA : Sat Polair Polres Bangka Barat Tingkatkan Kamtibmas dengan Patroli di Pelabuhan Mentok
“Kepada Inspektorat kami minta untuk melakukan Evaluasi terutama azas manfaat dari barang yang dianggarkan, misalnya Camera Digital jika tidak mendesak untuk apa barang tersebut dianggarkan dengan harga puluhan juta rupiah”, kata NASRUDDIN BAHAR
KOORDINATOR LEMBAGA PEMANTAU LELANG ACEH (LPLA).
Jika dalam Evaluasi ditemukan pemborosan uang Negara maka perlu diberikan sanksi. Kami menilai terjadinya Perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyalahgunaaan wewenang dan berpotensi terjadinya KORUPSI.
NASRUDDIN BAHAR (KOORDINATOR LEMBAGA PEMANTAU LELANG ACEH)
(BUKHARI)