Mitra Polri
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta
Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu

Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Ketua DPR RI

by mitrapolri.com
30 Juli 2024 | 16:09 WIB
in DKI Jakarta

Jakarta – Mitrapolri.com |

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Ketua DPR RI dan melanjutkan persidangan memeriksa pokok perkara dalam perkara 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

“Sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan bahwa eksespsi dari Ketua DPR RI ditolak dan persidangan dilanjukan pada pokok perkara,” terang Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu. Selasa, 30 Juli 2024.

Sebelumnya, Ugek Farlian mengajukan gugatan sengketa kewenangan yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

ADVERTISEMENT

Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut, mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Selama ini, norma tersebut tidak pernah dijalankan oleh DPR RI. Sehingga, kata Safaruddin, terjadi pertentangan norma hukum dalam Undang-Undang, dan banyak hal yang kemudian merugikan Provinsi Aceh karena kewenangannya di degradasi dengan norma hukum dalam UU yang lain ketika dibahas di DPR RI dan kewenangan tersebut bersinggungan dengan kewenangan Pemerintahan Aceh namun pembahasannya tidak pernah meminta konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 dalam pertimbangan hukumya yang mengabulkan permohonan dari Penggugat Kausar dan Samsul Bahri yang mempersengketakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Safar, terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi tersebut.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : GENERASI Muda Berharap Pemimpin Nagan Raya Kedepan Harus Visioner dan Punya Program Strategis

  • BACA JUGA : Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi Disita

  • BACA JUGA : Tim Karate Polda Sumsel Menduduki Peringkat Sang Juara Piala Kapolri 2024 di Nasional Karate Open Championship

Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan.

Kendati demikian, lanjut Safar, salah satu alasan hukum dalam gugatan ini adalah pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan gugatan Kausar dan Samsul bahri dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 yang mempersengketakan keweangan DPR Aceh yang diabaikan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pertimbangannya MK berpendapat “terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi,” ujar safar.

Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan.

“Ini menjadi salah satu bukti bahwa jika Undang-Undang yang dilahirkan dan bersinggungan dengan kewenangan Aceh maka berdampak inkonstitusional norma tersebut”, tambah Safar.

Dalam persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, Ketua DPR RI mengajukan eksepsi bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, Penggugat, Ugek Farlian sebagai Anggota DPRK Simuelu tidak mempunyai kepentingan hukum dan gugatan kurang pihak karena tidak menarik Presidan dalam gugatan tersebut, semua alasan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut.

MENGADILI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tentang kewenangan Absolud tidak dapat di terima; Menyatakan Pengadilan Umum (dalam hal ini Negeri Jakarta Pusat) berwenang mengadili perkara ini; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut; Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;” bunyi putusan sela yang dalam perkara Nomor 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat pada Kamis 01 Agustus 2024 Pukul: 11:00:00 WIB.

ADVERTISEMENT

(Fadly P.B)

Share2SendShare

Berita Terkait

Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.
DKI Jakarta

PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

17 November 2025 | 15:16 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025...

Read more
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung menghadiri pengkajian penjabaran dan implementasi Kebijakan Polri Bidang Opsnal Tahun 2025, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Tim Pengkajian, Brigjen Pol Marsudianto.
DKI Jakarta

Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025

2 November 2025 | 09:55 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung menghadiri pengkajian penjabaran dan implementasi Kebijakan Polri Bidang...

Read more
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan,
DKI Jakarta

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

30 Oktober 2025 | 08:36 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak...

Read more
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membuka Seminar Internasional bertema 'Optimalisasi Peran Polisi dan Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini