Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Pengaduan masyarakat Nomor A-20251200914 yang diajukan pada 17 Desember 2025 melalui mekanisme pengaduan online, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada satuan pendidikan SMA di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah dinyatakan selesai pada tahap verifikasi sesuai dengan proses bisnis penanganan pengaduan.
Berdasarkan hasil verifikasi, pengaduan tersebut dinyatakan memiliki indikasi TPK/pelanggaran. Namun pada aspek kewenangan, penanganannya dinyatakan bukan merupakan kewenangan langsung lembaga penerima aduan, sehingga direkomendasikan untuk diarsipkan secara administratif.
Ketua Umum KPKM RI menilai kondisi ini sebagai situasi yang patut mendapat perhatian serius, karena pengaduan yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan memiliki indikasi TPK tidak semestinya berhenti pada pengarsipan administratif semata.
“Jika sistem telah menyatakan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, maka negara tidak boleh berhenti pada prosedur administrasi. Substansi dugaan harus tetap ditindaklanjuti secara hukum,” tegas KPKM RI.
- BACA JUGA : KPKM RI Awali Tahun 2026 dengan Silaturahmi Pengurus dan Pemantapan Program Strategis
- BACA JUGA : Pelaku Pencuri Handphone di Jalintim Palembang–Indralaya Berhasil Diringkus Tim Panther Polsek Pemulutan polres Ogan Ilir
- BACA JUGA : Ketua BAIN HAM RI Wajo: MoU PN, PA–LBH Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Atas dasar tersebut, KPKM RI secara terbuka dan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:
Menelaah dan menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan Nomor A-20251200914 dalam rangka fungsi koordinasi dan supervisi.
Melakukan penyelidikan lanjutan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan SMA di Kabupaten Simalungun.
Menjamin tidak terjadinya pembiaran atau impunitas, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi bangsa.
KPKM RI menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan bidang strategis yang rawan penyimpangan, sehingga setiap indikasi korupsi harus diproses secara transparan, objektif, dan akuntabel, bukan berhenti pada arsip administratif.
KPKM RI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini, membuka ruang kontrol publik, serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan berkeadilan.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi. Negara wajib hadir hingga tuntas,” pungkas KPKM RI.
(Ricardo)




