Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pada pukul 13.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WM, yang biasa dipanggil Wandri, laki-laki dan berumur 27 tahun oleh anggota Polsek Oebobo. Tersangka merupakan warga RT 013/RW 005, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. MW adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang Kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu.
Tersangka ditangkap sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo tanggal 21 November 2022, dalam perkara pidana ‘Secara Bersama-sama di Muka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Orang’ yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.
- BACA JUGA : Didampingi Yara, Balon Geuchik Meunye Tujuh Laporkan P2G ke Polisi Terkait Dugaan Diskriminatif
- BACA JUGA : Satpolair Polres Bangka Barat Gelar Patroli Dialogis Pelabuhan Limbung Mentok
- BACA JUGA : Gerakan Ormas Paya Bakong (GO_PB), Menyerahkan Bantuan Donasi kepada Syafia Penderita Penyakit Bocor Jantung
Pelapor atau korban atas nama BL yang biasa dipanggil Min, laki-laki, umur 65 tahun, dan pekerjaan wiraswasta. Korban merupakan warga RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap. Tersangka lain ini atas nama ROD dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Sumber: Humas Polres Kupang Kota
(MEYDI SIMON LEGIFANI)